KENDAL – Bangunan liar disepanjang bantaran Kali Bodri Kiri mulai dari Desa Sedayu hingga Sojomerto Kecamatan Gemuh sepanjang kurang lebih 5 km ditertibkan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah sudah berlangsung bebrapa hari lalu. Bahkan rencananya hari ini, PSDA Jawa Tengah akan mengeksekusi bangunan liar yang tidak dibongkar sendiri pemiliknya.
Kades Galih Akhmad Saikhu membenar sudah bebrapa hari lalu warganya yang memiliki bangunan liar disepanjang bantaran Kali Bodri Kiri dibongkar sendiri. Dikatakan, sebelumnya sudah ada dua kali sosialisasi dari PSDA Jateng tekait rencana pembongkaran tersebut.”Ada program penataan disepanjang bantaran Kali Bodri Kiri, sehingga semua bangunan diminta untuk dibongkar sendiri. Bagi bangunan yang tidka dibongkar pemiliknya akan dilakukan eksekusi,” ujar Saikhu, Senin (02/07/2018).
Menurut Saikhu, bangunan disepanjang bantaran Kali Bodri Kiri rata-rata sudah berdiri 20 tahun lebih. Dikatakan, bangunan itu bukan tempat tinggal permanen tapi kebanyakan tempat usaha, toko dan warung. Dijelaksan, di Desa Galih ada sekitar 40 bangunan yang dibongkar dibongkar sendiri oleh pemiliknya.”Diantaranya toko sembako H Kiswanto sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” jelas Saikhu.
Dijelaskan, rencananya dirinya meminta ijin PSDA Jateng, untuk membuat taman dibekas bangunan itu yang posisinya di depan balai desa sedangkan yang di depan pasar untuk parkir. Ditambahkan, untuk bangunan yang dieksekusi akan mendapatkan banyuan tenaga dan angkutan.”Total bangunan sepanjang bantaran Kali Bodri Kiri ratusan,” jelasnya.
Sunardi Kades Sedayu menjelaskan, disepanjang bantaran Kali Bodri Kiri mulai dari Dea Sedayu, Pamriyan, Galih, Cepokomulyo, Triharjo, Kedunggading dan Sojomerto sepanjang sekitar 5km, ada beberapa ratusan bangunan non permanen yang biasanya digunakan sebagai tempat usaha.”Di Desa Sedayu ada lima rumah triplek bukan permanen sudah dibongkar sendiri mereka legowo,” jelasnya. (AU/01)