KENDAL – Diduga nyambi jualan narkoba, Muhamad Romdhon (32) warga Kaliwungu Kendal yang berprofesi sebagai sopir ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, sebuah handphone dan sebuah motor jenis Honda Supra 125. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Kabupaten Kendal AKBP Sharlin Tjahaya, saat jumpa pers dihadapan wartawan, Jumat (18/05/2018).”Pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap, namun berkat kesigapan petugas ahirnya berhasil dilumpuhkan,” jelasnya.
Menurut Sharlin, penangkapan pengedar ini berawal dari informasi masyarakat selanjutnya dua pekan melakukan pengintaian. Tersangka sempat kabur namun berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu yang belum sempat dijual. Dikatakan, tersangka ditangkap di sebuah gang di Kampung Sarimulyo Kelurahan Sarirejo Kaliwungu Kendal saat hendak menunggu pembeli.
Dihadapan petugas, tersangka Romdhon mengatakan, sabu-sabu yang ditangannya didapat dari seorang bandar bernama Ari warga Sukomulyo Kaliwungu Kendal. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 250 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya.“Saya beli dari teman di Sukomulyo harganya Rp 250 ribu. Niatnya mau dipakai bareng-bareng dengan teman di rumah,” kilah Muhamad Romdhon.
Tersangka mengatakan sudah dua bulan mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai sopir. “Butuh doping mas, kalau pakai ini bisa kuat saat mengemudi,” tambahnya.
Untuk sementara tersangka menjalani pemeriksaan di BNN Kabupaten Kendal dan akan dititipkan di lapas kelas II A Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bandar yang yang disebutkan Romdhon masih dalam pengejaran petugas. (AU/01)