Trafick light Purin Kendal tanpa papan nama Proyek

Proyek Trafick ligth Purin Kendal tanpa papan nama proyek

0
833

KENDAL – Setelah hampir dua bulan mengalami kerusakan, akhirnya lampu lalu lintas di simpang tiga Purin Kecamatan Patebon dan di pertigaan Sri Agung Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah, akan diganti dengan yang baru oleh Dirjen Perhubungan Darat. Pengerjaan penggantian lampu lalu lintas khususnya pengecoran pondasi tiang penyangga lampu telah selesai dikerjakan, Minggu (13/05/2018).

Pengawas lapangan dari PT Qumicon selaku kontraktor. Yulian, mengatakan bahwa pengerjaan penggantian lampu lalu lintas akan dilakukan secepat mungkin mengingat lokasi lampu lalu lintas berada di jalur pantura yang sangat padat arus lalu lintasnya.

“Pengerjaan penggantian dan pemasangan lampu lalu lintas yang baru, paling lambat 10 – 7 hari sebelum mudik lebaran pada bulan Juni 2018, sudah terpasang dan berfungsi normal”, kata Yulian.

Pantuan suarakeadilan.net di lokasi sejak tanggal 08/05/2018 hingga 13/05/2018, proses pengerjaannya dilakukan secara manual dengan mempekerjakan beberapa tenaga kerja.

Foto : Pengerjaan penggantian trafick light di simpang Purin Kendal Jawa Tengah

Namun proyek penggantian lampu pengatur lalu lintas di simpang tiga Purin tersebut tidak dipasang papan nama proyek yang seharusnya terpasang di lokasi.

Sesuai dengan peraturan, setiap proyek yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek sehingga informasi proyek dapat diketahui oleh publik.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tindakan dari PT Qumicon selaku kontraktor jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kewajiban memasang plang papan nama proyek juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Saat suarakeadilan.net meminta konfirmasi dari Kadishub Kendal, Suharjo, melalui telepon, mengatakan bahwa dia sedang ada rapat di Provinsi dan agar menemui Sofyan, salah seorang staf dari Dishub Kabupaten Kendal yang menangani permasalahan trafick light.

Sofyan, saat ditemui suara keadilan di kantornya, Senin (14/05/2018) terkait dengan proyek penggantian lampu pengatur lalu lintas yang ada di Kabupaten Kendal, mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

“Proyek penggantian lampu lalu lintas, wewenangnya ada di Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal Jawa Tengah hanya sebagai opetator saja. Di Kendal ada dua lokasi penggantian lampu pengatur lalu lintas yaitu di Cepiring dan simpang tiga Purin tapi mengenai besarnya anggaran proyek dan lain-lain termasuk papan nama proyek, saya sama sekali tidak mengetahuinya”, tandas Sofyan.

Penggantian trafick light di Sri Agung Cepiring dan simpang tiga Purin, sudah ditinjau oleh tim ombudsman. Selasa, (08/05/2018).

Sofyan juga mengatakan bahwa tim ombudsman telah mengetahui perihal trafick light yang rusak dan perlu segera dilakukan penggantian. (AP/9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini