KENDAL – Membagikan uang dan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat serap aspirasi (reses) oknum anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Oknum DPRD Kendal itu diduga menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut dua, pada tanggal 11 Maret 2018.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, kegiatan oknum DPRD Kendal itu merupakan tindakan pidana karena melanggar peraturan kampanye karena melakukan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur. Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk kampanye calon gubernur pasangan nomor urut dua.
Menurutnya, dari penyelidikan timnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan oknum dewan tersebut.”Dari hasil temuan tim kami, peserta reses menerima stiker dan pamflet bergambar paslon nomor dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai Rp 50 ribu,” ujarnya, Selasa (27/3/2018).
Ubaidillah mengaku, sudah melaporkan dua orang, yaitu atas nama Z sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara itu adalah R yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui tindakan pelanggaran pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
Ubaidillah menambahkan, saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan,namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.”Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomornya sedang tidak aktif. (1)