DPS Pilgub Jateng 773.086 Jiwa

0
165
Keterangan Foto: KPU Kendal menggelar rapat pleno untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jateng 2018.

KENDAL – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, ahirnya KPU Kendal mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jateng 2018. Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kendal, jumlah daftar pemilih sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 773.086 jiwa. Hasil itu merupakan hasil setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kendal pada bulan Februari 2018.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kendal Wahidin Said pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Jateng 2018 yang digelar di Aula Kantor KPU Kendal, Kamis (15/3/2018).

Rapat pleno itu dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan, tim kampanye dua pasangan calon, panitia pengawas pemilu, dan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kendal.
Wahidin Said, menerangkan, DPS itu hasil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kendal 2015 yang sudah dipadukan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri. Dari DPT tersebut dikurangi 52.602 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditambahkan dengan pemilih baru sebanyak 37.016 jiwa, sehingga DPS sebanyak 773.086 jiwa. ”Jumlah itu masih bisa bertambah, karena terdapat 38.063 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik atau dengan kata lain pemilih itu belum melakukan perekaman KTP,” kata dia.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, setelah pengumuman DPS, tahap selanjutnya yaitu uji publik DPS yang dilaksanakan 24 Maret 2018 hingga 2 April 2018. Kepala keluarga diberi kesempatan untuk meneliti apakah nama keluarga mereka yang memiliki hak pilih sudah tercantum dalam DPS atau belum. ”Jika belum bisa segera melaporkan ke KPU, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Kendal, Arief Muthofifin mengatakan DPS ini akan dimasukan dalam pembahasaan rapat pleno panwaslu sebelum ditetapkan sebagai DPT.”Jika nanti ditemukan data yang tidak singkron maka kami bisa membuat rekomendasi kepada KPU untuk meneliti kembali hal itu,” jelasnya.

Pada rapat pleno juga dilakukan penandatangan berita acara DPS oleh komisioner KPU dan diserahkan kepada perwakilan tim kampanye kedua pasangan calon, kepada panwaslu, dan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini