Pembangunan Jalan Tol Rusak 25 Ruas Jalan Kabupaten, DPRD Kendal Minta Waskita Tanggung Jawab

0
154
Keterangan Foto: Komisi C DPRD Kendal menggelar dengar pendapat dengan PT Waskita Karya dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) yang berlangsung di Gedung DPRD Kendal.

KENDAL – Pembangunan jalan Tol Semarang-DPRD mengakibatkan sedikitnya 25 ruas jalan Kabupaten Kendal rusak parah. Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kendal dengan PT Waskita Karya dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) yang berlangsung di Gedung DPRD Kendal, Kamis (22/2/2018).

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Nasri mendesak Dinas PUPR Kendal untuk merevisi perjanjian antara Pemkab Kendal dengan pihak Waskita Karya mengenai kompensasi perbaikan jalan yang dilalui proses pembangunan proyek jalan tol Semarang Batang.

Dikatakan, pihaknya melihat perjanjian yang ditandatangani oleh Bupati dengan Pihak Waskita pada pertengahan tahun 2016 membuat beban pekerjaan pemkab menjadi berat.”Dilihat lagi perjanjian perbaikan jalan itu. Apa saat melakukan perjanjian tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu,” ujarnya

Nasri pun menuturkan perlu dilakukan ninjauan kembali atas perjanjian perbaikan jalan itu. hal itu dilakukan agar memudah pihaknya dalam melakukan penganggaran perbaikan jalan yang rusak di tahun anggaran 2019.”Jadi biar tidak ada anggaran yang sia-sia. Jadi kami tahu jalan yang diperbaiki oleh pemkab dan mana yang diperbaiki oleh waskita,” tandasnya.

Selanjutnya ia meminta setelah diadakan revisi ini, pihak waskita langsung segera mengerjakan perbaikan jalan agar masyarakat tidak semakin susah karena jalan rusak akibat proyek tol Semarang-Batang.”Jangan menunggu selesai proyek tol baru. Nanti setelah proyek selesai langsung pergi tanpa memperbaiki jalan, kami yang kerepotan nanti,” jelasnya.

Sugiyono, Kepala Dinas PUPR mengaku kaget dengan isi perjanjian itu. Dikatakan, dirinya baru menjabat tiga bulan sebagai kepala di dinas itu menilai ada beberapa panjang ruas jalan yang diperbaiki tidaklah masuk akal.

Menurut Sugiyono, dalam perjanjian itu pihak waskita harus memperbaiki dan merawat jalan yang digunakan untuk proses pembangunan jalan tol minimal kondisi jalan seperti sediakala. Dikatakan, dalam perjanjian itu pihak waskita harus memperbaiki 25 ruas jalan yang terdiri 11 ruas di Sesi 3 dan 14 ruas di sesi 4.”Ada satu ruas jalan yang diperbaiki hanya 0,25 KM, mana ada truk pengangkut muatan proyek tol hanya melewati ruas jalan 0,25 KM,” ujarnya.

Selain itu pihaknnya juga telah memperbaiki lima ruas jalan yang semestinya menjadi tanggung jawab Waskita. Pihak waskita yang hadir dalam gelar pendapat itu, Dimas, Wakil Kepala Teknik Waskita sesi 3 menuturkan pihaknya menyetujui atas revisi perjanjian perbaikan jalan itu.”InsyaAllah kami akan tetap meninggal hal baik dalam tiap proses pembanguanan jalan tol yang kami buat,” ujarnya. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini