Paguyuban Kades Minta Perbup 51 Direvisi

0
327
Keterangan Foto: Anggota Komite I DPD RI Drs H Akhmad Muqowam menyampaikan pandangan tentang Perbup 51.

KENDAL – Paguyuban Kades Kabupaten Kendal menggelar bedah Peraturan Bupati Kendal Nomo 51 tahun 2017 mengenai tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kendal. Mereka meminta Bupati revisi Perbup tersebut karena menjadi dasar hukum proses seleksi perangkat desa di Kendal. Padahal masalah perangkat desa merupakan hak desa, namun dengan keberadaan perbup tersebut dinilai mengganggu kedaulatan desa dan mengkebiri hak desa.

Acara bedah Perbup nomor 51 tahun 2017 yang dilaksanakan di hotel Sae Inn dihadiri Anggota DPD RI Drs H Akhmad Muqowam dan perwakilan kades dimasing-masing kecamatan se-Kabupaten Kendal, Senin (19/2). Kades Sendangdawuhan, Bambang Utoro mengatakan berkaca dari pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2017, bahwa banyak hal yang perlu dibenahi dalam perbup itu yang menjadi landasan pelaksanaan hal itu.

Dikatakan, dalam seleksi perangkat desa, semua proses seleksi diambil semua oleh pihak ketiga. Seharusnya ada pembagian proses seleksi itu, 70 persen melalui tes oleh pihak ke-3, selanjutnya 30 persen pihak desa.”Tapi kemarin tidak semua diambil alih pihak ketiga, desa tidak diberi kesempatan untun ikut campur,” tuturnya.

Menurutnya, hal yang perlu dirivisi dalam perbup itu adalah pemberian rekomendasi dari Kecamatan tidak hanya satu orang saja. Namun ada beberapa nama yang direkomendasikan dari kecamtan kepada desa melalui hasil seleksi perangkat desa itu.”Kami sebagai pamong dari desa itu jadi kami lebih tahu orang seperti apa yang dibutuhkan oleh warga desa kami,” terangnya.

Tidak Ada Yang Dikebiri

Kabag Hukum, Setda Kendal Nur Fuad menyampaikan dalam perbup itu tidak ada kuasa dari desa yang dikebiri. “Namun jika ada yang perlu diubah ataupun dibenahi bisa didiskusikan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur. Dijelaskan pemkab akan mengakomodir pesan yang disampaikan oleh para kades itu. Menurutnya perbup bisa disesuaikan dengan keadaan masyarakat.
“Perbup bukan suatu yang mutlak yang tidak dapat diubah. Kami akan akomodir permintaan para kades tersebut,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menuturkan dalam ada beberapa pasal perbup itu ada yang mempunyai multi tafsir. Hal ini bisa menyebabkan penafsiran yang berbeda tiap elemen.

Di antaranya adalah pasal 20 ayat dua yang menyebutkan Bakal calon perangkat desa yang tidak mengikuti seleksi, tetap dinyatakan sebagai peserta seleksi calon perangkat desa dan tidak membatalkan seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa.”Satu hal lagi lainntya adalah syarat yang menyebutkan harus warga negara indonesia. Itu cakupannya sangat luas. Paling tidak warga negara indonesia yang telah menetap di daerah itu minimal 1 tahun lamanya,” tandasnya.(1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini