PEKALONGAN – Bejo Santoso dan anaknya Rizky Andi Khoirin, harus berurusan dengan polisi karena kepergok mencuri sebuah tas berisi bpkb mobil, buku nikah, buku tabungan dan STNK yang berada di dalam mobil di Desa Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Selasa (13/2/2018). Dari tangan pelaku polisi menyita tang untuk mencuri, serta sebuah kartu pers media nasional yang diakui miliknya.
Bejo merupakan residivis kambuhan yang sudah ditangkap polisi sebanyak empat kali sejak tahun 1991. Modus yang dilakukan kedua tersangka saat mencuri ialah menggunakan tang dan kunci letter T untuk membobol kontak mobil.
Dihadapan petugas, Bejo mengaku sudah keluar masuk penjara, dia juga mengaku sebagai seorang wartawan media nasional di Kabupaten Pekalongan.
Kapolres pekalongan AKBP Wawan Kurniawan membenarkan penangkapan pelaku sementara dua pwlaku lain masih dalam pengejaran petugas. Dikatakan, pencuri tas di sebuah mobil pick up dilakukan empat orang yaitu dua tersangka dan dibantu dua temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak ini harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Pekalongan.”Mereka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.(6)