Kades Kumpulrejo Diminta Segera Lantik Lina

0
256

KENDAL – Bangkit Mahanantiyo,SH MH Kuasa hukum Lina Hidayati calon perangkat desa rangking satu Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu Selatan, angkat bicara dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa(13/2/2018).

Bangkit mengatakan, Lina Hidayati seorang calon perangkat yang belum di lantik itu menyampaikan Intervensi. Menurutnya hak yang seharusnya di dapat kliennya tidak diberikan Kades Kumpulrejo hingga saat ini, Lina Hidayati sebagai calon perangkat desa rangking satu belum juga dilantik.

Dikatakan, sesuai dengan amanat surat edaran bupati no:141/002/2018 harusnya Lina Hidayati sudah dilantik, namun karena kenyataannya sebaliknya maka pihaknya berharap agar bisa di masukan sebagai pihak Intervensi dalam perkara No.4/G/2018 yang sedang berlangsung di PTUN Semarang.

Kuasa hukum juga meminta Kades Kumpulrejo untuk segera melantik dan apabila tidak mau melantik maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik administratif maupun perdata sesuai Undang Undang yang berlaku. Karena apabila tidak melantik kan kades tersebut sudah melanggar hukum tentang Maladministrasi karna dia tidak menjalankan administrasi pemerintahannya dengan baik.”Perlu di ketahui bahwa proses dalam PTUN tidak bisa menggugurkan atau menghentikan proses pelantikan, karena proses di PTUN cukup lama,” ujarnya.

Baca juga :  Warga Digemparkan Penemuan Bayi di Sekitar Kuburan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini