Kasus Pengeroyokan Di Sendangsikucing, Divonis Lima Bulan Terdakwa Banding

0
446
Keterangan Foto: Keempat terdakwa kasus pengeroyokan di desa Sendangsikucing Kecamatan Rowosari yaitu Yulianto, Nur Khamid, Khaelani dan Mulyono mendengarkan vonis yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal.

KENDAL – Hakim ketua Hajar Widianto dalam sidang kasus pengroyokan yang tejadi di desa Sendangsikucing Kecamatan Rowosari yang berlangsung di Pengadilan Negri Kendal, menjatuhkan vonis untuk empat tersangka masing-masing lima bulan, Kamis (1/2/2018) tadi siang. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut Umum Leli mei linda,SH yang meminta hakim menjatuhi hukuman delapan bulan.

Empat terdakwa masing-masing Yulianto, Nur Khamid, Khaelani dan Mulyono menyesalkan atas putusan Hakim yang dinilai sepihak. Menurutnya putusan itu tidak mengkaji dari surat pernyataan yang telah di buat oleh korban yang mengaku bahwa luka yang di alaminya adalah luka bekas jatuh bukan luka karena di pukuli.”Kita sangat menyayangkan atas putusan dari hakim yang sepihak menurut saya,Karna saya tidak merasa melakukannya dan saya berani sumpah pocong atau di hipnotis untuk membuktikan kebenarannya, kalau saya terbukti saya siap di potong tangan saya atau di tembak mati sekalian saya siap,” ujar Yulianto salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Yulianto, sekitar tiga minggu yang lalu para terdakwa sudah di fasilitasi oleh KPLP Lapas Kendal untuk dipertemukan dengan korban, Karna yang kebetulan korban juga berada di Lapas Kendal terjerat kasus Narkoba. Dijelaskan, saat di pertemukan korban mengaku kalau luka yang dia alami adalah luka bekas dia jatuh sendiri bukan karena di pukuli di dalam persidangan pengakuan korban dengan mengaku di pukuli karena di ancam dan di suruh oleh salah satu saksi dari korban.”Tapi saya tanya nama saksi itu dia tidak mengakui hanya mengakui kalau laporannya dan pengakuannya di paksa oleh salah satu saksi dan di ancam,” katanya.

Baca juga :  Kiai Kendal Deklarasikan Kiai Gayeng

Pihaknya menambahkan, harusnya pengadilan bisa mempertimbangkan hal itu bahwa sudah jelas dengan pengakuan korban dan surat pernyataan korban bahwa kami tidak bersalah,”Kita disini ingin menuntut keadilan dengan hukum yang ada di Indonesia, saya rasa dengan adanya kalimat kalau hukum di Indonesia runcing kebawah dan tumpul keatas itu benar, karena sekarang kami merasakannya,” ujarnya.

Pihaknya berharap semoga Hakim bisa mempertimbangkan akan hal itu, dengan mengkaji ulang keputusannya.”Kami adalah tulang punggung keluarga kalau kami terus di sini lalu siapa yang mencarikan nafkah keluarga kami,” harapnya.

Semantara itu Penasehat Hukum terdakwa Saroji mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari untuk berfikir apakah mau banding atau mau menerima dari putusan Hakim.”Kedepan tetap akan mengajukan banding, karena tadi ke empat terdakwa mempunyai pandangan yang berbeda beda ada yang menerima dan ada yang keberatan dan kami juga sudah memberikan pemahaman kepada keluarga juga ke empat terdakwa,” jelasnya.

Saroji mengharapkan dengan berakhirnya masa penahanan tujuh belas Februari nanti maka keempat terdakwa bisa di bebaskan demi hukum,”Kita lakukan banding karena bentuk upaya terbaik kami bagi ke empat terdakwa,” jelasnya. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini