[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]
KENDAL – RSUD Dr Soewondo akan menyesuaikan tarif perawatan rumah sakit tipe B, per 1 Februari tahun 2018. Tarif baru perawatan itu hanya diperuntukkan bagi pasien umum, sedangkan untuk pasien BPJS dan Jamkesda tidak dikenakan tarif baru tersebut. Kenaikan tarif tersebut ditetepkan berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan RSUD dr H Soewondo Kendal. Kenaikan tarif juga berdasarkan perhitungan unit cost, karena beberapa tarif yang berlaku saat ini sudah tidak layak untuk menutup tuntutan biaya operasional pelayanan dan biaya investasi yang tinggi.
Plt Dirut RSUD Dr Soewondo, dr Haris Tiyanto SpB mengatakan kenaikan itu telah melalui proses yang panjang. Dikatakan, sebelum menentukan besarnya kenaikan tarif pelayanan, pihaknya juga melakukan study banding ke beberapa RSUD di beberapa daerah. Menurutnya, tarif pelayanan RSUD dr Soewondo masih di bawah RSUD daerah lain yang sama typenya. “Karena tuntutan, maka harus dinaikkan tarifnya, namun masih di bawah dari RSUD lainnya,”katanya.
Besarnya tarif pelayanan per 1 Februari yaitu, untuk tarif poli rawat jalan umum Rp 40.000, tarif poli rawat jalan spesialis Rp 50.000. Sedangkan tarif akomodasi rawat inap VIP Rp 350.000, kelas 1 Rp 205.000, kelas II Rp 125.000, kelas III Rp 75.000 dan tarif ICU Rp 315.000. Tarif sebelumnya untuk poli rawat jalan umum Rp 12.000, poli rawat jalan spesialis Rp 15.000, sedangkan tarif akomodasi rawat inap VIP Rp 250.000, tarif Kelas I Rp 130.000, tarif Kelas II Rp 90.000, tarif Kelas III Rp 50.000 dan tarif ICU Rp 275.000.
Dijelaskan, sebelum menentukan kenaikan tarif pihaknya terlebih dahulu studi banding ke rumah sakit yang satu tipe seperti di RS Tugurejo (RSUD Adhyatma) dan RSUD Ketileng ( RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro ).”Kalau tarif yang kami tentukan melebihi kedua rumah sakit itu, maka kami menyesuaikan,” terangnya.
Menurut dr Haris, sebagai konsekuensi kenaikan tarif pihak rumah sakit terus berupaya meningkatkan pelayanan. Juga menambah fasilitas untuk pelayanan yang lebih baik. Dikatakan, jika ingin mengadukan atas pelayanan, diminta agar bisa disampaikan secara langsung supaya secepatnya bisa diselesaikan dengan baik. “Sebaiknya jika merasa tidak puas dengan pelayanan, maka bisa disampaikan langsung, jangan melalui media sosial, supaya permasalahannya menjadi jelas dan bisa segera diselesaikan,” harapnya.
Anggota Dewan Pengawas RSUD dr Soewondo Kendal, Wahyu Hidayat berharap pelayanan rumah sakit harus lebih ditingkatkan. Pihak rumah sakit harus terbuka menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan atau masukan dari masyarakat tersebut harus cepat ditanggapi. “Demi perbaikan pelayanan, pihak rumah sakita harus tanggap terhadap pengaduan atau masukan dari masyawakat,” harapnya.
Salah satu anggota LSM Kendal yang ikut sosialisasi penyesuaian tarif, Yulius Sinaga mengatakan, adanya kenaikan tarif pelayanan di RSUD dr Soewondo Kendal harus diikuti peningkatan pelayanan karena selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di RSUD dr Soewondo Kendal.”Kenaikan tarif tidak masalah selama sesuai aturan, tapi harus ada peningkatan pelayanan juga,” ujarnya. (1)