PN Kendal Eksekusi 52 Bidang Lahan Terdampak Tol

0
512
Keterangan Foto: Petugas PN Kendal didampingi sejumlah pejabat membacakan eksekusi lahan terdampak tol di Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum.

KENDAL – Pengadilan Negeri Kendal melajukan eksekusi 52 bidang lahan terdampak pembahgnan jalan tol Semarang-Batang di Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum, Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilakukan setelah pemohon, PPK pembangunan tol Batang-Semarang mengajukan pengosongan lahan yang masih dikuasai warga. Meski tidak ada perlawanan, namun ratusan aparat keamanan disiapkan di lokasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan pada penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Kendal nomor : 290/pdt.eks/2017/PN kdl jo. Nomor 293/pdt.P.cons/2017/PNkdl.

Alat berat yang di siapkan untuk meratakan tanaman dan bangunan di siapkan oleh pemohon, namun ada beberapa rumah yang terdampak jalan tol Batang-Semarang sebagian mulai dirobohkan sendiri oleh pemiliknya. Meski sudah dibongkar sendiri oleh pemilik, namun sebagian warga meminta ada kenaikan harga ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kendal.

Panitera Pengadilan Negeri Kendal, Soedi mengatakan 52 bidang tersebut berupa bangunan dan tanah. Namun sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada pendekatan persuasif sehingga warga menyerahkan secara sukarela kepada eksekutor untuk diserahkan kepada pemohon.”Sebelum di lakukan ekskusi kami melakukan pendekatan pada warga  agar bangunan  di bongkar sendiri, sebab ini merupakan proyek nasional” kata Soedi.

Tendi Hardianto pejabat pembuat komitmen ( PPK)  pembangunan tol Batang-Semarang mengatakan, uang pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan negeri kendal sejak Desember 2017 lalu. Sebagian warga diakui sudah mengambil pembayaran tersebut.”Uang ganti rugi sudah kami titipkan  di Penfgadilan Negeri Kendal, silahkan  warga  tinggal mengambil di sana” kata Tendi.

120 Bisang Belum Terbayarkan

Dijelaskan, Kabupaten Kendal sendiri masih ada sekitar 120 bidang, tersebar di beberapa desa yang belum bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya. Menurutnya, kendala pembayaran ganti rugi terjadi karena, persyaratan yang belum lengkap sehingga PPK terpaksa menitipkan pembayaran ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kendal.

Salah satu warga, Rianah meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk bisa menaikan nilai ganti rugi. Selama ini   harga tanah di ganti Rp 220 ribu padahal harga tanah di  daerah tersebut harganya mencapai Rp 800 ribu permeter, jadi warga yang dapat ganti rugi tidak bisa beli tanah sesuai  luasan sebelumnya, itu belum biaya mendirikan rumah.”Kami hanya bisa pasrah sebab uang ganti rugi untuk beli tanah saja kurang, kami minta ganti rugi kepada pemerintah untuk menaikkan harga Rp 1 juta  per meter, sehingga bisa untuk cari lahan pengganti,” kata Rianah.

Keterangan foto : Pemilik rumah sedang mengais reruntuhan rumah yang dieksekusi PN Kendal.

Selama ini ganti rugi yang sudah dibayarkan dan dititipkan di pengadilan negeri kendal. Sebesar 220 ribu rupiah permeternya. Warga sendiri meminta ada yang sudah mengambil ada yang belum warga berharap pemerintah bisa  menaikkan harga.

Ekskusi tersebut dihadiri, Ketua Panitera PN Kendal Soedi, Tendi Hardiyanto sebagai Kepala PPK Pembangunan jalan tol Semarang-Batang, Hadi dari BUJT JSB, Kabag Ops Polres Kendal Kompol Sumartoyo, Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Suwarno, Kapolsek Gemuh AKP Agus Tanto, Camat Ringinarum, Kepala Desa Ngawensari dan perwakilan warga Desa Ngawensari. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini