BATANG -Walaupun penggunaan alat tangkap cantrang sudah di perbolehkan oleh Presiden Joko Widodo, namun nelayan Cantrang Kabupaten Batang belum berani melaut mencari ikan.
“Nelayan Batang masih menunggu surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena perijinan SLO, SIPI maupun SPB dan ijin berlayar belum dilayani sebelum ada surat edaran resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.” Kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo saat audensi dengan Kapolres Batang di Kantor Satpol Air Polres Batang Selasa, (23/01/2018).
Ia juga mengatakan bahwa hampir semua nelayan ataupun kapal cantrang sudah habis perijinannya, sehingga nelayan masih dalam posisi menuggu perpanjangan ijin tersebut, walaupun pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan terhadap kapal cantrang dan kami sebagai nelayan juga meminta perlindungan tidak adanya proses penindakan hukum terhadap nelayan cantrang oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).
” Perlindungan tidak adanya proses penindakan hukum terhadap nelayan cantrang oleh Aparat Penegak Hukum tidak hanya dari Polri, tetapi seyogyanya TNI AL pun menegaskan bisa memberikan jaminan untuk tidak ada penindakan hukum.” Pinta Teguh Tarmujo
Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan hukum terhadap nelayan alat tangkap cantrang, dikarenakan terkait perijinan yang mengeluarkan dari kementrian Kelautan dan Perikanan.
” Kami sudah jelas apa perintah Kapolri untuk mengamankan APH khusus, kususnya Polri tentang penggunaan alat tangkap cantrang tidak ada penindakan hukum sesuai aturannya.” Jelas AKBP Suranta Sinulingga.(6)