BATANG-Setelah mendapat pengaduan secara resmi dari warga Desa Kandeman terdampak Kandang Sapi PT. KJR, Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan bersama Polres Batang melakukan inspeksi mendadak Kandang sapi milik PT.KJR ( Kejora Jaya Raya ) Senin,( 15/1).
“Dinas Kami bersama Polres Batang merespon adanya pengaduan sebagian warga Desa Kandeman yang terdampak Kandang Sapi PT. KJR, melakukan tinjuan lokasi yang di keluhkan waraga seperti bau serta dilingkungan sekitar Kejora sumurnya tercemar.” Kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang PerikaAchmad Taufik
Ia juga mengatakan setelah kami kunjungi dilapangan ternyata sudah satu minggu baunya sudah menurun, tidak seperti mereka waktu menulis surat. Untuk terkait pencemaran di lingkungan Kandang sapi sumurnya tercemar akan di lakukan pengujian klinis di laboratorium.
“ Kita lihat secara fisik, air sumurnya tidak ada persoalan tapi secara klinis akan tetap kita uji di laboratorium, hal ini untuk mengetahui bahwa air sumurnya tercemar apa tidak.” Kata ahmad Thofik
Untuk lokasi kandang sapai milik PT Kejora lanjutnya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) sehingga tidak sesuai denga peruntukanya, Pihak Perusahaan juga sudah menyadari dan paham, namun karena lokasi Kandang Sapi Desa Tumbrep Kecamatan Bandar yang susuai RTRW, akan tetapi ada sebagaian warga yang menolak sehingga dengan terpaksa dipindah di kandang sementara di Desa Kandeman.
“ Lokasi kandang sapi ini memang lokasi darurat untuk mengamankan sapi, namun kita juga sudah menghimbau untuk tidak berlama – lama dan harus ada batas waktunya, yang secara lingkung untuk kesejahteraan hewan kurang sejahtera karena berdampingan dengan Ston crusher dan berdekatan dengan rumah penduduk. Untuk itu kami beri batas waktu 3 bulan untuk memeindahkan sapinya.” Imbunya Ahmad Thofik
Pimpinan Manajemen PT. KJR Bagian Pemeliharaan Ternak Leo Wahyudi mengatakan, apa yang menjadi tuduhan warga secara teknis tidak ada masalah, untuk masalah bau sudah tidak ada, tapi karena limbah organik dan dari segi amoniak saya pastikan tidak ada pencemaran yang sampai menggagu.
“ Kita sudah kekandang sapi bersama Dinas, dan anggota kepolisian, kita juga tidak tutup hidung berarti tidak ada ganggua napas yang seperti di sangkakan ke Kami, untuk pencemaran lingkungan kami pastikan tidk ada pembungan limbah cairan ke sungai atau ke parit. Karena bagi kami limbah vital baik dari segi ekonominya dan segi pencemaranya.” Jelas Leo Wahyudi
Dijelaskan juga bahwa keperuntukan kandang di Desa Kandeman untuk sementara walaupun waktunya hampir satu tahun, karena kami masih dalam situasi yang sulit karena kandang sapi kami yang seuai dengan RTRW tidak bisa di tempati karena ada penolakan sebagain warga.
“ Apapaun itu Sapi akan tetap jalan, dimana, kapan akan pindah masih dalam kategori rahasia perusahaan, sampai detik ini saja saya belum tahu dimana. Akan kami pindah karna kapasitas kandang sudah mulai penuh dengan jumlah sapi 661 ekor dan kapasitas kandang mencapai 750 ekor.” Kata Leo Wahyudi
Warga terdampak Desa Kandeman Ahmad Rohim mengatakan, ada 50 warga terdampak yang rumahnya berdekatakan dengankandang sapi, yang mengeluhkan adanya limbah dan bau busuk yang tak sedap serta adanya pencemaran air.
“ sudah kurang lebih satu tahun kami merasakan bau busuk dan limbahnya, kami harapkan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi warga yang terdampak.” Pinta Ahmad Rohim.(6)