BATANG- Batang Bupati Batang Wihaji menyampaikan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat nelayan Kabupaten Batang untuk dapat menggunakan alat tangkap cantrang Kepada Presiden Joko Widodo, dalam rapat tertutup bersam Bupati Rembang, Bupati Pati dan Walikota Tegal di Tegal,(15/1).
Ia menyampaikan hampir semua masyarakat nelayan Batang kapalnya berlabuh di tepi sungai, karena takut melaut disamping beleum memiliki alat pengganti alat tangkap cantrang yang dilegalkan.
” Aspirasi Nelayan Batang telah Saya sampaikan kepada Presiden. Dan sangat merespon apa yang yang menjadi keluhan masyarakat nelayan, sehingga terhitung mulai hari ini 15 Januarai penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang penggunaannya di Jawa Tengah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” Kata Wihaji
Ia juga mengatakan Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan jaminan keamanan kepada nelayan, dan tidak menangkap nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
” Di perbolehkannya lagi alat tangkap cantrang menjadi kebahagaian masyarakat nelayan, karena hampir satu bulan lebih mereka sudah tidak melaut atau melakukan aktifitasnya mencari ikan di laut, dan hampir 95% nelayan Batang menggunkan cantrang.” Kata Wihaji
Sehingga dimulainya masa diaktifkanya dan pemberlakuan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 dan Peraturan Mengerti Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 yang secara otomatis belum bisa di berlakukan sampai batas yang di tentukan.
Kami juga menyampaikan apa yang menjadi petisi masyarakat nelayan Batang yang Menolak dengan tegas pemberlakuan larangan terhadap Alat Tangkap Ikan Cantrang di seluruh Indonesia, Meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk melegalkan alat Tangkap Cantang secara nasional. Karena Alat terbukti ramah lingkungan berdasarkan uji petik di lapangan dari IPB.
Meminta kepada Bapak Presiden untuk mencabut peraturan peraturan yang telah menyengsarakan nelayan Indonesia. Meminta kepada Bapak Presiden RI melalui Aparat Penegak Hukum untuk menjamin kenyamanan nelayan selama di laut, dengan cara tidak melakukan penangkapan terhadap nelayan.(6)