Rangking 1 Tak Direkomendasi Camat, Nanang Siap Gugat Ke PTUN

0
5889
Keterangan Foto. Nanang Khafid Ahmad peraih rangking 1 tes seleksi perangkat desa untuk formasi Kasi pemerintahan Desa Jurangagung dengan nilai 70.50 yang tidak direkomendasi camat menunjukan bukti dirinya tidak direkomendasi.

KENDAL – Nanang Khafid Ahmad warga Desa Jurangagung RT 2 RW 7 Kecamatan Plantungan peraih rangking 1 tes seleksi perangkat desa untuk formasi Kasi pemerintahan dengan nilai 70,50 batal dilantik menjadi perangkat desa Jurangangung, karena dirinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Plantungan Bambang Djoko.

Anehnya Camat Plantungan diduga malah memberikan rekomendasi calon perangkat desa rangking 2 atas nama Muhlisin yang mendapatkan nilai 55,00 untuk dilantik menjadi Kasi pemerintahan Desa Jurangagung. Diduga Camat Plantungan tidak memberikan rekomendasi pelantikan kepada Nanang karena surat keterangan pembetulan orang tua di ijazah tidak dilegalisir dan ada perbedaan nama orang tua pada ijazah dan akta kelahiran. Dalam ijazah ayah Nanang tertulis Saefulloh sedangkan dalam akta kelahiran tertulis Saifullah.

Menurut Nanang, adanya perbedaan nama ayah pada Ijazah dan akte kelahirannya yait Meski dirinya telah melampirkan surat keterangan dari sekolahnya mengenai perbedaan nama itu, dirinya tetap batal dilantik.”Persyaratannya kurang legalisir di surat keterangan nama orangtua itu. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi oleh panitia penyeleksi  mengenai hal itu,” ujarnya, (7/1/2018).

Nanang menjelaskan jika ada administrasi yang kurang harusnya sejak dari awal tidak bisa melanjutkan tes seleksi. Ia menyayangkan sikap panitia yang menyampaikan hal tesebut saat turunnya surat rekomendasi dari kecamatan.”Saya sampai sudah membeli pakaian seragam perangkat desa untuk dilantik, tapi nyatanya malah batal,” jelasnya.

Nanang menambahkan, karena dirinya merasa haknya diberikan orang lain maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu melakukan gugatan ke Pngadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Saya siap mengajukan gugatan ke PTUN kalau hak saya tidak diberikan,” ujarnya.

Salah satu tim penjaringan dan penyaringan Desa Jurangagung, Dimas mengaku keberatan karena tidak memberikan rekomendasi pada peserta tes perangkat desa rangking 1. Dikatakan, dirinya sudah mendampingi Nanah untuk minta klarifikasi ke Kecamatan karena problemnya tidak subtansi. “Namun pihak kecamatan memberi jawaban tidak mungkin kami menelan ludah kami sendiri,” ujar Dimas menirukan.

Semenatra itu Camat Plantungan, Bambang Djoko hingga berita ini diturunkan nomor hand phonenya 081901623995 tidak memberikan jawaban. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini