Antiasipasi Kecurangan, LPMP Jalin MoU Tim Penjaringan Perangkat Desa
Kendal – Untuk mengantisipasi kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jateng melakukan MoU dengan 240 Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang disaksikan masing-masing kepala desa. MoU berlangsung di Aula Dinas PUPR Kendal.
Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Agus Sumaryono mengatakan, MoU bertujuan untuk mengantisipasi kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Dikatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk ikut memantau atau mengawasi pelaksanaan test calon peranglat desa. Jika mengetahui ada tindak kecurangan silahkan untuk melaporkan.”Kami justru berterima kasih jika masyarakat mau memantau. Jika ada kecurangan, silakan dilaporkan kepada pihak bewajib,”ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan LPMP Provinsi Jateng ini sebagai pihak ketiga pelaksana seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kendal dengan sistem Computer Assested Test (CAT).
Menurut Wahyu Hidayat, tes ini akan berlangsung trasparan dan hasilnya juga bisa langsung diketahui. Dikatakan, panitia akan memasang layar monitor di luar ruangan tes sehingga hasil tes bisa dilihat oleh semua orang.”Begitu test selesai, maka akan segera diumumkan saat itu juga. Ini sebagai bentuk keterbukaan dan menghindari kecurangan,” jelasnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan, peserta dengan nilai tertinggi, nantinya yang akan ditetapkan menjadi perangkat desa. Dikatakan, walaupun yang diajukan minimal dua peserta dengan nilai tertinggi untuk dikirimkan ke camat sebagai pihak yang akan memberikan rekomendasi, namun peserta dengan nilai tertinggi itulah yang harus ditetapkan sebagai perangkat desa. “Rekomendasi dari camat harus memilih peserta dengan nilai tertinggi,”tegasnya. (1)
Keterangan Foto: LPMP Jateng melakukan MoU dengan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Aula Kantor PUPR Kabupaten Kendal.