DPRD Kendal Uji Publik 3 Raperda Inisiatif

0
189
DPRD Kendal menggelar uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kendal

Kendal – DPRD Kendal menggelar uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kendal. Tiga Raperda itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Anggota DPRD Kendal, Annurochim selaku pimpinan rapat mengatakan, publik hearing ini diadakan untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap Raperda yang akan dibahas. Tujuannya agar menghasilkan Perda yang sesuai dengan harapan masyarakat. “Kami harap banyak masukan dari kegiatan ini, supaya Perda yang dihasilkan nanti sesuai harapan masyarakat. Karena waktunya terbatas, maka masukan saran dan pendapat bisa disampaikan secara tertulis, “katanya.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal mendapat tanggapan yang paling banyak di antara dua Raperda yang dibahas. Pembahasan Raperda tentang pendidikan ini merupakan bidang tugas Komisi D DPRD Kendal.

Anggota Komisi D DPRD Kendal, Zainudin merasa tidak puas dengan kajian akademik yang telah disampaikan oleh Djatmiko dari UNS. Pasalnya, materinya tidak memuat hal-hal pokok yang harus dibahas. Materi kajian akademis hanya memuat point-point yang bersifat umum yang bersifat normatif, pelimpahan kewenangan SMA/SMK yang sekarang berada di provinsi dan kewenangan madrasah diniyah yang berada pada Kementerian Agama. “Yang Kami minta bukan hal normatif seperti ini, tapi materi pokok yaitu terkait penangan madin di Kab Kendal,” jelasnya.

Kajian akademik tiga Raperda tersebut dilakukan perguruan tinggi merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan Perda. Terhadap kajian akademis pembahasan tiga Raperda ini, pihak DPRD Kendal menggandeng Unversitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tiga raperda tersebut merupakan bidang tugas Komisi B dan Komisi D DPRD Kendal. Publik Hearing ini, selain menghadirkan OPD terkait, juga para tokoh masyarakat. (1)

Baca juga :  PPP Tak Lebih Baik, Mustamsikin Siap Mundur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini