Kendal – Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Sapta Rushadianto warga desa Gempolsewu yang menyebabkan empat orang menjadi tersangka yaitu Yulianto (37) bekerja sebagai nelayan, Nur khamid (43) satpam WSI, Khaelani (36) nelayan dan Mulyono (41) nelayan dinilai banyak keganjalan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Saroji SH dari YLBH Putra Nusantara Kendal, usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kendal, Selasa (28/11).
Saroji mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi 2 Juli 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman, Nuryanto warga Sendang sikucing yang mengadakan tasyakuran khitanan. Dikatakan, waktu itu ada hiburan dangdutan yang ditonton warga sekitar. Dikatakan, saat itu salah satu penonton Budi Wahyono mau duduk di kursi, tapi tiba-tiba kursi itu ditari Sapta Rushadianto.”Budi jatuh minta kursi lagi namun Sapta mau makul Budi namun ditangkis Nur khamid,” ujarnya.
Menurut Saroji, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini misalnya, meski empat terdakwa sudah ditahan namun sampai ssekarang baik para terdakwa dan keluarnya belum menerima pemberitahuan penahanan. Selain itu sesuai undang-undang bagi masyarakat yang dikenakan Pasal 170 KUHP dakwaan ancaman pidananya lebih 5 tahun, negara wajib menyediakan pnasehat hukum.”Tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Dijelaksan, terkait dengan visum diduga juga ada kejanggalan yaitu Polsek Rowosari mengajukan tanggal 18 Juli dan visumnya keluar tanggal 19. Namun diduga berdasarkan keterangan puskesmas tanda terima visum tanggal 3 Juli.”Waktu kejadian terdakwa Khaelani duduk agak jauh tapi di BAP disampaikan ikut mukul bahkan menginjak-injak korban,” ujarnya.
Usai sidang, Yulianto salah satu terdakwa mengatakan, tuduhan yang disampaikan penuntut umum tidak benar semua. Menurutnya, tidak ada pengeroyokan dalam masalah itu.”Itu semua tidak benar, tidak ada pengeroyokan,” ujarnya. Sementara itu sidang perdana kasus ini mnjadi perhatian warga sekitar untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa karena mereka menilai para terdakwa tidak bersalah. Sementara korban penganiaan saat ditahan Mapolres Kendal karena tersandung kasus narkoba. (1)