Janji Politik Terkait Tunjangan Guru Madin Ditagih

0
374
SERAHKAN - Ketua PCNU Kendal, KH M Danial Royyan, saat menyerahkan data base jumlah guru Madin dan TPQ di Kabupaten Kendal berdasarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendal.

KENDAL – Janji politik Bupti Kendal, Mirna Annisa, yang berencana untuk memberikan tunjangan bagi para guru Madin dan TPQ, kembali ditagih oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal. Pasalnya, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi karena terganjal adanya permasalahan teknis terkait payung hukum yang berlaku. Atas dasar itu, PCNU kemudian menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono, mengatakan, pihaknya menerima usulan yang terlontar dari para kyai dan pengurus PCNU Kendal, dalam audiensi terkait tunjangan bagi guru Madin dan TPQ. Selain PCNU Kendal, kegiatan tersebut juga dihadiri para kyai yang berasal dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kendal dan Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) Kendal, serta organisasi Banom NU lainnya.Menurutnya, tunjangan guru Madin bisa dibiayai APBD maupun APBN. Namun untuk teknisnya harus diatur agar sesuai peraturan berlaku, misalnya cara pemberian bantuannya, jumlah dan besarannya, harus ada kesepakatan yang dirumuskan bersama.

“Kalaupun terealisasi kemungkinan bisa diusahakan dalam bentuk kegiatan. Ini nantinya bisa dimasukkan di APBD 2018, namun baru bisa dalam jumlah yang terbatas. Ini karena visi misi yang ada di Kabupaten Kendal juga harus bisa tercapai sesuai tagline yang ada pertahunnya, dan itu juga membutuhkan dana yang tidak sedikit,” katanya, saat beraudiensi terkait tunjangan guru Madin dan TPQ, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (15/11).

Menurut Prapto, APBD Kendal sendiri untuk 2017 mencapai Rp2,57 Triliun. Namun sekitar Rp1 Triliun lebih telah habis untuk menggaji ASN yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Sementara sisanya, telah dialokasikan untuk mencapai target RPJMD yang ada. Untuk tahun 2017, masih dengan program infrastruktur dan pelayan prima dengan tagline Kendal Berkhidmat. “Sedangkan di tahun 2018 nanti yaitu Kendal Bermartabat, dengan program perbaikan infrastruktur, SDM, Pendidikan dan juga Kesehatan,” ucapnya.

Ketua PCNU Kendal, KH M Danial Royyan, menegaskan jika langkah yang diambil NU itu berupa desakan karena telah ada aturan yang mengatur. Aturan tersebut yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang ada di sekolah formal dan non formal. Apalagi pada saat kampanye, Mirna pernah berjanji akan memberikan tunjangan kepada guru Madin dan TPQ setiap bulannya Rp200 ribu, yang sekarang telah naik menjadi Rp300 ribu/bulannya. “Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kendal, guru Madin dan TPQ ada sebanyak 11.000. Sedangkan yang ada di bawah NU ada sebanyak 10.005,” ujarnya.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, saat dihubungi menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika tunjangan bagi guru Madin dan TPQ tersebut nantinya dapat direalisasikan. “Asalkan hal tersebut tidak melanggar aturan hukum yangberlaku, maka kami bersedia untuk menganggarkan tunjangan yang ada,” paparnya. (3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini