Tok, Perubahan Pajak Dan Retribusi Daerah Ditetapkan Naik

0
23

KENDAL – DPRD Kendal menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kendal pada Rapat Paripurna DPRD KKenda. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal yang diwakili Wakil Bupati Kendal, Kamis (19/10/2023).

Ketua Pansus 3 DPRD Kendal , Mahfud Shodiq mengatakan, untuk Raperda ini pihak dewan merekomendasi kepada Pemda untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan. Hal yang terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.

Khususnya dalam menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif. “Adanya Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya

Sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan ini diharapkan terwujudnya regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.”Persetujuan bersama Raperda ini akan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” katanya.

Bupati berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah naik. Pasalnya, adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.”Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga,” harapnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini