Anggota Dewan PDI Perjuangan Kolaborasi Selesaikan 560 Sertifikat Terdampak Tol

0
59

KENDAL – Pembangunan jalan Tol Semarang-Batang yang melintas di Kabupaten Kendal masih menyisakan masalah, terutama dalam pembebasan tanah. Meski jalan tol sudah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya sebanyak 560 bidang belum terbit sertifikatnya.

Mengetahui Konsidi itu anggota DPRD kabupaten, Provinsi hingga DPR RI dari PDI PPerjuanga, Akhmat Suyuti, Munawir, Tri Purnomo, Riyanta dan Paramita Atika Putri kolaborasi membantu penyelesaian masalah tersebut.”Kami bertiga berkolaborasi bertandang ke PPK Tol Semarang Cirebon untuk klarifikasi Sertifikat Tanah warga Kabupaten Kendal yang terdampak tol tersebut, semoga segera selesai dan terbit sertifikatnya,” ujar Suyuti, Selasa (18/07/23).

Menurut Suyuti, PDI Perjuangan siap bergotong-royong untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah tersebut. Saat ini diakuinya berkat kerja keras 100 sertifikat sudah terselesaikan dari 560 sertifikat yang selama 5 tahun lebih belum diselesaikan.”Dengan usaha yang kami lakukan semoga dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan sertifikat warga yang sudah sudah dinantikan,” ujar Suyuti.

Dikatakan, sebagai petugas partai yang peduli dengan masyarakat terdampak, dirinya bersama Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta serta Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri siap memfasilitasi.

Anggota Komisi II DPR-RI dari PDI Perjuangan, Riyanta mengatakan siap mengawal soal sertifikat ini hingga tuntas. Jika ada kesulitan dirinya akan meminta pada menteri Pertanahan BPN kalau memang diperlukan.”Saya berharap semua pihak yang bersama menyelesaikan masalah ini, mereka sudah merelakan tanahnya untuk dijual dan dipakai untuk proyek tol dan harusnya sertifikat cepat diselesaikan,”ujar Riyanta.

Andri Feriawan Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat karena adanya perbedaan ukuran.”Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta dilapangan biasanya menjadi salah satu penyebab, selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya,”ujar Andri.

Dikatakan kalau jumlah sertifikat di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang. Saat ini yang masih dalam proses ada 540 bidang.

Tidak hanya di PPK Tol, Suyuti Riyanta dan juga Paramita bersama anggota DPRD Kendal lainnya Munawir dan Tri Purnomo menyambangi Kantor BPN. Ditemui Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat para Wakil Rakyat ini diberikan kepastian bahwa sertifikat akan segera diselesaikan. Agung mengatakan sebelumnya sidah diselesaikan 2200 sertifikat dan sudah selesai 1700 kurang sekitar 560 sertifik. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini