KENDAL- APBD Kendal diduga mengalami defisit hingga Rp 33 miliar. Dugaan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kendal Rubiyanto saat sidang Paripurna DPRD Kendal dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA/PPAS APBD Kendal tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Kamis (13/07/23).”Defisit anggaran itu diduga akibat dari dua OPD yang tidak beres, ” kata Rubiyanto.
Sementara Bupati Kendal Dico M. Ganinduto berkilah, temuan dari Komisi A masih kabar burung sangsinya terserah dia, jika OPD telah melanggar aturan perundang – undangan ada KPK dan juga Kejaksaan yang akan menanganinya. Bupati Kendal Dico Ganinduto menanggapi yang lontarkan dari salah satu anggota DPRD Kendal, pihak masih ingin melakukan kroscek dan pendalaman detail atas lontaran dari salah satu DPRD Kendal.”Informasi ini cukup mengagetkan saya cek dulu kebenarannya seperti apa,” kata Dico. (AU/01)