KENDAL – Menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal mulai memberlakukan tarif baru PCR Rp 275 ribu, Jumat (29/10/2021). Hal tersebut disampaikan Wadir Pelayanan RSI Kendal, dr Alexander Bramukhaer kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/10/2021).”Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi PCR,” kata dr Bram.
Menurutnya, sebelmunya tarif PCR di RSI Kendal Rp 485 ribu tapi sejak Jumat (29/10/2021) diberlakukan tarif baru menjadi Rp 275 ribu.
dr Bram mengatakan, ketentuan baru ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan terutama yang akan menjalani perjalanan dan penerbangan.”Berdasarkan konsultasikan dengan unit dan distributor, bahan medis habis pakai (BMHP) dan VTM juga kami perhitungkan dengan SK Direktur bisa disesuaikan,” terangnya.
Menurut dr Bram, RSI bisa melayani pemeriksaan PCR maksimal 2 kali running uji laboratorium.Setiap sesinya maksimal bisa menguji 99 sampel dan hasilnya bisa diketahui dalam waktu 1×24 jam. Hasil PCR di RSI Kendal sudah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.”Tapi pemohon minimal 30 orang,” katanya.
Dijelaskan, untuk masa berlaku PCR tergantung keperluan masing-masing pemohon.”Hasilnya bisa dikirim langsung dalam bentuk softcopy. Bisa juga dalam bentuk hardcopy. Kalau berkas sudah masuk sebelum jam 12.00 WIB sore atau malam sudah bisa diambil,” ujar dia.
Humas RSI Kendal, Farid Hermawan mengatakan pihaknya langsung menyesuaikan tarif PCR setelah mendapat SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi PCR.”Silahkan masyarakat bisa memanfaatkan untuk syarat administrasi perjalanan atau penerbangan,” katanya. (AU/01)