Diduga Lelang Proyek Ada Permainan, Forjasken Wadul Dewan

0
162

KENDAL –  Lelang sejumlah tender proyek yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kendal diduga ada Permainan. Menyikapi hal tersebut, Forum Jasa  Konstruksi Kendal (FORJASKEN) yang terdiri dari Aspertanas, Aklindo, Gakindo, Apaksindo, Gadkindo, Hipsindo, Aspeknas, Gapeksindo, Gapeknas dan Gapesi, wadul DPRD Kendal. Perwakilan 10 asosiasi tersebut ditemui pimpinan DPRD Kendal di ruang audensi, Senin (21/06/21).

Koordinator FORJASKEN Sugiharto Jaya mengatakan penyampaian aspirasi dari masyarakat jasa kontruksi di Kabupaten Kendal kepada Ketua DPRD Kendal karena para pengusaha jasa konstruksi menduga adanya permainan lelang oleh UKPBJ Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa anggaran tahun 2021.

Dugaan permainan lelang itu diperkuat adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu. Bahkan indikasi dugaan monopoli atas pembelian material konstruksi dan alat tertentu juga terjadi dengan kerjasama oknum UKBJ dengan penyedia jasa calon pemenang tender dan perusahaan pabrikan/Distributor/Agen/perusahaan persewaan alat.”Salah satu kontraktor yang dinilai tidak layak, justru menjadi pemenang sejumlah tender lelang di ULP Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Masalah lain, dia juga mengalami kendala saat mau aploud penawaran ternyata internet mati, saat bisa dibuka menjelang penutupan.”Kalau seperti ini, bagaimana bisa melakukan penawaran,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya meyakini Bupati dan Wak Bupati Kendal tidak mengetahui masalah tersebut, tapi ada oknum yang sengaja memainkan proses lelang di ULP. Sementara surat audiensi juga ditembuskan ke KPK, Kapolri, Kejagung, LKPP, Gubernur, Kapolda, Kajati (Jateng), Bupati, Kajari dan Kapolres (Kendal).

Ketua Asosiasi Apaksindo,  H Sudarso mengatakan, ULP menunjuk sebuah merk produk yang harus dipakai penyedia jasa konstruksi. Dikatakan, berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah Pasal 19 ayat 2 memang dimungkinkan menyebutkan merk, namun do pasal 50 ayat 4 disebutkan penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.”Ini yang terjadi tidak demikian, sehingga berpotensi melanggar PP,”  ujarnya.

Ketua Gapensi Akadi Adi Putra mengatakan dirinya juga mengalami problem saat melakukan tahapan lelang. Meski sudah mengeluarkan uang muka untuk produsen dukungan material, namun akhirnya kalah karena material yang lain tidak mau memberi dukungan.”Masih banyak kejanggalan uanv dialami teman-teman jasa konstruksi,” ujar Adi Putra.

Ketua DPRD H Muhammad Makmun SHI mengatakan apa yang disampaikan Forjasken akan ditindaklanjuti. Apalagi sesuai arahan Presiden Jokowi,  target pemulihan Covid-19 tidak hanya pemulihan kesehatan tapi juga pemulihan ekonomi.” Agar ekonomi berkembang di daerah maka pengadaan Barang dan jasa di daerah tidak boleh ada permainan dan monopoli,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara SH MH meminta data akurat terkait dugaan kecurangan atau permainan yang dilakukan ULP.”Kegiatan mana saja yang sudah dilakukan yang menimbulkan kecurigaan. Dugaan permasalahan apa saja,” jelasnya.

Dikatakan, belum lama ini pihaknya mengesahkan Perda inisiatif tentang pembinaan jasa konstruksi.”Ini sejalan dengan harapan kami agar jasa konstruksi di Kendal sesuai aturan dan kondusif,” tegasnya.

Sementara Kepala ULP Kendal Yanuar Fatoni saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan nomor 0818453020 tidak tersambung. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini