KENDAL – Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kendal dalam dua pekan terakhir, membuat Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendal, mengeluarkan intruksi dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 740/1927 /Kesra dan nomor 2049 /DP-K/B/VI/2021 tentang pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kendal. SE bersama yang ditandatangani Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Ketua Pimpinan MUI Kendal KH Asroi Tohir juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Dalam SE disebutkan masyarakat diminta peran sertanya dalam mensosialisasikan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas melalui media yang ada baik media sosial maupun media yang lainnya seperti Khutbah Jum’at.
Melakukan pengawasan protokol kesehatan secara terpadu terhadap kegiatan-kegiatan di rumah ibadah, disebutkan dipoin nomor dua, untuk memastikan rumah ibadah telah menerapkan protokol kesehatan dan memberi tanda jaga jarak.
Bupati bersama MUI Kendal mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sementara menunda atau mengurangi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rombongan ziarah, pengajian, walimahan, resepsi dan kegiatan sejenisnya.
Di SE bersama juga diserukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah, Imam Sholat Rowatib dan seluruh masyarakat untuk selalu berdoa kepada Allah SWT, memohon dijauhkan dari segala penyakit khususnya COVID-19 salah satunya dengan membaca Qunut Nazilah pada setiap menjalankan Sholat Rawatib 5 (lima) waktu.
Dipoin terakhir dalam SE meminta kepada Camat untuk meneruskan kepada Kepala Desa/Lurah dan pengelola rumah ibadah di wilayah masing-masing dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam untuk meneruskan kepada Badan Otonom, Lembaga, dan pimpinan organisasi tingkat di bawahnya.”Demi kemaslahatan bersama masyarakat Kabupaten Kendal, surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua,” tulis Bupati dalam SE.
SE yang sudah beredar di media sosial itu ditanggapi positif Takmir Masjid At Taqwa Perumahan Kebonharjo KH M Lutfhi. Pihaknya mengajak seluruh jamaah untuk mentaati SE tersebutdan melaksanakanya dalam aktivitas sehari-hari.’’Setiap jemaah ke masjid wajib membawa masker dan sajadah serta menjaga jarak dan cuci tangan,’’ pintanya.
Apalagi sejumlah warga Perumahan Kebonharjo sudah postif Covid-19 dan melakukan isolaasi mandiri di rumah.’’Kita harus lebih waspada dan selalu taat prokes setiap aktivitas keluar rumah,’’ harapnya. (AU)