MAGELANG – Seorang Pelajar salah satu SMK di Magelang berinsial TA diamankan Satreskrim Polres Magelang karena nekat melakukan aborsi bayi dalam kandungannya yang sudah berusia 8 bulan. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, SIK MSi dalam Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/21). Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.
Warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotik Falencia, di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 Juta,” jelas Kapolres Magelang.
Menurut Kapolres Magelang, pelaku nekat melakukan aksinya, karena malu dan takut aibnya terbongkar. Bayi itu merupakan hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ronald.
Kapolres menjelaskan karena pelaku masih dibawah umur, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Kapolres Magelang juga menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.“Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” himbaunya.
Kegiatan konfrensi Pres ini, Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, SIK MSi, didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, SlK MSi, Kasubag Humas Polres Magelang dan Kasat ReskrimPolresMagelang AKP Muhamad Alfan Armin MAP SIK.(AU/01)