Ngaku Anggota Resmob, 2 Pemuda Peras Korban, Minta Kalung Emas Dan HP 

0
151

KENDAL – Polres Kendal mengamankan dua pemuda yang mengaku anggota Resmob Psek Tugu. Dengan begitu, pelaku berhasil mempedaya korbannya dengan meminta kalung emas dan HP. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (01/03/2021).

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK melalui Kabag Humas Polres Kendal AKP Abdullah Umar SH MH. menyampaikan Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bermula saat korban berada di lokasi Pelabuhan Kendal, tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk menonton trek-trekan. Karena cuaca hujan korban berteduh di sebuah warung kosong di pinggir Jalan Pelabuhan Kendal. Sekitar pukul 18.30 WIB datang kedua pelaku dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan ikut berteduh di warung tenda tersebut. Kepada korban pelaku mengaku
sebagai Polisi dari Satuan Resmob Polsek Tugu yang akan melakukan pengerebekan trek-trekan serta menuduh korban akan melakukan trek-trekan. Kemudian kedua pelaku meminta handphone dan kalung emas milik korban untuk diperiksa dengan mengucapkan kalimat ancaman ”yen ora nurut aku, tak tembak” (kalau tidak menuruti saya, saya tembak) sambil memasukkan tangan kanannya ke saku celana seolah-olah akan mengambil senjata api, sehingga korban takut dan menyerahkan barang miliknya.”Kalau mau ngurus kalung emas dan HP dapat diurus di Polres Kendal lalu pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya,” jelas Kasubag Humas menirukan pelaku.

Rabu 3 Februari 2021 Polsek Kaliwungu menangkap pelaku inisial MA alias Heri (32) warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngalian dan AHP alias Kopet (24) warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang beserta barang bukti yang masih dikuasai oleh pelaku. Salah pelaku, Heri mengaku nekad mengaku sebagai anggota Resmob untuk menakuki korban agar mau menyerahkan barang berharga miliknya.”Agar takut dan menyerahkan barangnya,,” ujar pelaku.

Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini