SEMARANG – Bawaslu Jateng mengajak Masyarakat Dan Pers Pemantqu Pemilu (Mappilu) PWI Jateng bersama-sama mengawasi pemilu untuk mewujudkan pemilu berintegritas sukses tanpa akses sebagai klaster baru penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi saat menerima audiensi Mappilu PWI Jateng, di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (23/11/2020).
Ketua Bawaslu mengatakan tren pelanggaran yang terjadi di Pilkada ini sudah cukup banyak. Laporan kasus pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Jateng baik yang melibatkan ASN, Kades dan perangkat desa. Dikatakan ada 24 laporan yang melibatkan ASN dengan jumlah terlapor 86 orang, pelanggaran konvoi ada 14 kasus dan dibubarkan.”Paling banyak terjadi pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Dijelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 memang berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya, karena saat sedang terjadi pandemi Covid-19. Untuk itu, butuh peran banyak pihak, untuk mengkampanyekan para peserta Pilkada dan pendukungnya agar selalu taat dengan protokol kesehatan (prokes).
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan, pilkada dalam situasi pandemi Covid-19 banyak hal baru diantara masalah prokes. Laporan yang masuk ke Bawaslu Jateng ada 56 pelanggan prokes dab sanksinya pasangan calon tidak boleh kampanye 3 hari setelahnya.”Mari kita bersama mensukseskan pilkada, agar tidak muncul klaster baru dalam pilkada ini,” jelasnya
Ketua Mappilu PWI Jateng, Sugayo mengatakan Mappilu merupakan organisasi di bawah koordinasi PWI yang konsentrasi dalam pemantauan pemilu/Pilkada.
Menurut Sugayo Mappilu berisi para wartawan dan masyarakat yang ingin ikut mengawal proses demokrasi Pilkada 2020 agar bisa berjalan dengan baik.“Bawaslu dan Mappilu sudah memiliki frekuensi yang sama untukmengawasidan memantau pelaksanaan pilkada yang baik,” kata Sugayo. Dikatakan, dalam waktu dekat Mappilu PWI Jateng akan melakukan MoU dengan Bawaslu Jateng serta melakukan audiensi dengan stake holder pilkada lain seperti KPU Jateng, Gubernur Kesbangpol dan pihak terkait lainnya. (AU/01)