Dana Desa Diharapkan Mampu Minimalisir Dampak Covid-19

0
76

KENDAL – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Inspektorat dan Bapermas Pemdes Kabupaten Kendal menggelar whork shop monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa di Kabupaten Kendal dengan tema ‘Pengelolaan dana desa yang cepat tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19’. Kegiatan diikuti seratusan peserta yang terdiri dari para kades dan sejumlah stake holder terkait, di Hotel Sae Inn, Selasa (04/11/2020). Acara tersebut, dihadiri Anggota DPR RI Komisi XI, KH Alamudin Rois, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jateng, Pimpinan BPKP Pusat, OPD, Camat dan Kades se-Kabupaten Kendal.

Anggota DPR RI Komisi XI, KH Alamudin Rois yang akrab disapa Gus Alam mengatakan ada tiga hal terkait kegiatan whork shop monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa di Kabupaten Kendal. Dikatakan DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu controlibg, badgeting dan legislasi. Dalam ini DPR RI terutama Komisi XI sudah menyelesaikan tugasnya dalam membahas dan mengesahkan anggaran dana desa tahun 2021 yang naik mencapai 72 Triliun dari sebelumnya 71 Triliun.”Sebagai anggota  Komisi XI, saya akan terus memperjuangkan agar anggaran dana desa terus naik,” ujarnya.

Kedua ada orang yang tidak setuju dana desa naik bahkan meminta agar dana desa ditinjau ulang karena banyak terjadi kebocoran “Sebagai penerima dana desa, maka tugas Kaded harus membuktikan dengan dana desa maka pembangunan di desa luar berjalan dengan baik dan luar biasa. Selain itu dana desa juga terbukti mampu membuka lapangan kerja dan menumbuhkan perekonomian di desa,” kata Gus Alam.

Keterangan Foto: Para Kades Se-Kabupaten Kendal mengikuti work shop monitoring dan evaluasi oleh BPKP di Sae Inn.

Ketiga Gus Alam meminta BPKP dan Inspektorat Kabupaten Kendal memberikan edukasi dan pendampingan kepada para Kades agar tidak ada yang terkandung dengan masalah hukum.”Jangan sampai hanya karena masalah administrasi, para Kades menjadi tersendiri dan bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Kepala Dispermasdes Kendal Wahyu Hidayat SH MH mengatakan, saat ini pemerintah telah mengambil kebijakan melalui refokusing penggunaan DD, sehingga nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Wahyu Hidayat, permasalahan yang kerap terjadi di desa di antaranya keterlambatan pertanggungjawaban.“Biasanya terlambat dalam pelaksanaan dan minimnya pengawasan,” ungkap Wahyu Hidayat.

Adil Hamonangan Pangihutan dar NPKP Pusat menjelaskan, permasalahan yang kerap muncul  di desa diantaranya penyaluran DD-BLT menyangkut keterbatasan DD yang telah digunakan sebelumnya. Menurut Adil, pembagian secara merata juga bukan solusi yang baik. Di sisi lain, kata Adil, ternyata DD sudah tidak mencukupi.

Kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD. Apabila satu bulan atau dua bulan cukup, berikan dan tidak dibagi rata karena ketentuannya adalah Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).”Solusi lain, ketentuan DD BLT bisa dilakukan bila ada musyawarah desa,” jelas Adil Hamonangan.

Adil menambahkan, BPKP merupakan auditor internal pemerintah yang berperan mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa. Bentuk pengawalan yang dilakukan BPKP antara lain sesuai Inpres No. 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5, diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini