KENDAL – Razia masker yang terus dilakukan Satgas Penanganan covid-19 perlahan tapi pasti berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kendal yang terus meningkat. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya jumlah pelanggar saat digelar razia masker. Dalam razia kepatuhan protokol kesehatan yang digelar di pusat Alun-Alun Kendal, hanya didapati 18 pelanggar.
Razia ini menyasar seluruh masyarakat pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, termasuk para pedagang maupun pembeli yang berada di sekitaran Alun-Slun Kendal, Sabtu (17/10/2020).
Sedikitnya 18 orang yang tidak menggunakan masker atau yang melanggar protokol kesehatan, diberi sanksi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, dengan massifnya razia, tingkat kesadaran masyarakat memang meningkat. Hari demi hari, mengalami penurunan jumlah pelanggar.“Selama melakukan razia di area sini trennya terus menurun. Kurang lebih ini yang ke-24 kali kami melakukan razia, dan hasilnya termasuk paling sedikit yaitu 18 pelanggar,” jelasnya.
Terhitung selama penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 di Area Kendal Kota, sebelumnya mencapai 150 hingga 200 lebih pelanggar.“Penurunan jumlah pelanggar dikarenakan adanya tingkat kesadaran dari warga Kendal Kota, yang mulai mengerti pentingnya penggunaan masker,” ungkap Toni.
Ditambahkan, adapun bagi pelanggar yang terjaring razia dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp 50.000 atau denda minimal yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp 200.000.“Selain itu, pelanggar protokol kesehatan kami beri bimbingan tentang wajib penggunaan masker, termasuk kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat,” pungkasnya.(AU/01)