Polres Kendal Bekuk Pengedar Uang Palsu

0
101

KENDAL – Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal berhasil membekuk Wawan Triawan (36) warga Desa Sidorejo RT05 RW 02 Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Kendal. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (01/07/2020). Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 10,7 juta.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan penangkapan pelaku peredaran uang palsu betkat laporan masyarakat. Berdalih bisa menggandakan dan melipatkan uang hingga 100 persen, pelaku memperdaya korbannya dengan mengganti uang asli ditukar uang palsu. Tersangka Wawan meyakinkan korbannya, uang palsu yang diberikan dibelikan bensin di SPBU dan lolos tidak terdeteksi petugas SPBU.

Aksi mengedarkan uang palsu dengan modus bisa menggandakan uang berakhir setelah korban curiga dengan uang yang diberikan tersangka. Saat diperiksa lebih teliti ternyata uang tersebut palsu, padahal korban sudah memberikan uang asli sebanyak Rp 5 juta. Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi.

Tidak berapa lama, tersangka pun dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal, dengan barang bukti uang palsu di saku celananya. Kepada polisi tersangka menceritakan, awalnya tersangka menawarkan pinjaman uang kepada korban dengan sistem korban harus menunjukan uang sebesar Rp5 juta.

Nantinya korban akan mendapatkan kembalian sebesar Rp10 juta, setelah korban setuju bersama tersangka menuju Alun-Alun Bawang Batang untuk bertemu teman tersangka Agung alias Bambang yang mau meminjamkan uang.“Saya janjian dengan teman dan membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan uang asli Rp5 juta,” katanya kepada petugas.

Setelah mendapatkan uang tersebut tersangka dan korban kembali pulang ke Kendal dan sesampainya di SPBU Sambongsari Weleri korban merasa curiga dengan uang tersebut. Kemudian korban menyuruh tersangka untuk membelikan BBM menggunakan uang tersebut. Korban percaya jika uang yang digandakan tersebut asli karena laku untuk membeli BBM.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, modus tersangka dengan mengimin-imingi korbannya bisa melipatgandakan uang. “Namun korban menggantinya dengan uang palsu senilai 10 juta,” ujar kapolres.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini