KENDAL – Untuk menggenjot pendapatan, Perhutani KPH Kendal memaksimalkan aset yang bertahun-tahun mangrak yaitu berupa lahan dan sebuah kantor yang berada di Weleri. Lahan tersebut kini dikerja samakan dengan pihak swasta untuk dibangun kios-kios untuk disewakan kepada masyarakat.
Waka ADM Perhutani KPH Kendal membenarkan informasi itu. Dikatakan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu resmi dilaksanakan antara PT Bidakarya yang sudah mengajukan proses selama 1,5 tahun. Kerja sama itu atas sepengetahuan pimpinan dan sudah diteken pada 11 Mei dengan nomor 91/PKS/KND/DIVREJATENG/2020 dan PT Bidakarya dengan nomir 87/BIDAKARYA/II/2020. PKS masa berlaku dua tahun diperpanjang. “Pimpinan kami memberikan ijin Surat Kuasa Khusus (SKK) menandatangi perjanjian kerjasama tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, skema kerja sama yaitu pihak swasta memberikan uang sewa Rp 100 juta pertahun selama 5 tahun. Setelah 5 tahun bangunan akan menjadi milik Perhutani. Menurut Gatot, Perhutani tidak pernal menjual aset tanah tersebut tapi mengoktimalkan lahan yang mangrak. Dikatakan, terkait ada pihak yang mempersoalkan ijin pembangunan kios tersebut, pihak pengembang sudah mengurus ijinya.
Kastoro (58) dan Heru Wibowo (43) warga Dukuh Margomulyo Desa Karangdowo yang berdekatan dengan lokasi pembangunan kios mengatakan, warga sangat senang dibangunya kios tersebut. Dikatakan pengembang sudah sepakat dengan warga agar nanti parkir dan toilet dikelola warga. Dikatakan, situasi seperti saat ini banyak warga yang terkena dampak covid 19, sehingga membutuhkan pekerjaan.”Kami berharap pembangunan segera selesai dan beroperasional sehingga warga sekitar segera bisa bekerja,” ujarnya.
Dijelaskan, warga juga sudah silaturahim dengan ADM Perhutani dan meminta ijin pengelolaan parkir dan toilet dan sudah diijinkan, Kastoro mengaku nantinya pengelolaan berkelanjutan dengan saat kios dikelola Perhutani.
Kabid Perijinan dan Non Perijinan, DPMPTSP Kendal mengatakan Mahmud Eko Saputro sudah mengajukan ijin terkait pembangunan kios tersebut.”Proses perijinan pembangunan sudah diproses,” ujarnya. (AU/01)