KENDAL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diseluruh Indonesia dipastikan diundur. Berdasarkan hasil rapat KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri dan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu telah disepakati tiga opsi pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021 dan ketiga 9 September 2021.”Semua opsi itu Da konsekuensinya, namun kepastiannya dipilin yang mana masih menunggui informasi dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor KPU Kendal, Kamis (02/04/2020).
Selain itu pihaknya juga memberhentikan sementara Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) per April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.”Namun mereka berhak mendapatkan honor satu bulan kerja di bulan Maret, namun selama diberhentikan honor juga dihentikan karena tidak ada output dari mereka,” ujarnya.
Dijelaskan, dengan pengunduran sejumlah jadwal pihaknya juga menyesuaikan penggunaan anggaran di KPU Kendal agar sesuai tahapan”Sebagiamana sudah digunakan sesuai tahapan namun mulai tahapan muntarlih sampai selesai dana belum dipakai,” jelasnya.
Ditambahkan untuk jam kerja, sesuai dengan arahan KPU RI maka dimulai pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB dengan sistem piket.”Bagi masyarakat ataupun bakal calon yang memerlukan informasi tentang tahapan Pilkada bisa mendatangi KPU dan sekretariat. Kendal tidak ada calon independen sehingga tahapannya tidak ada,” jelasnya. (AU/01)