KENDAL – Teka-teki penemuan mayat M Seufullah (57) warga RT 02 RW 03 Kampung Kranggan, Desa Krajan Kulon, Kaliwungu, Sabtu (22/02/20), sekitar pukul 09.30 WIB di penggilingan batu jalan arteri masuk Desa Krajan Kulon, Kaliwungu, akhirnya terkuak. Tak lebih dari lima jam pelaku pembunuhan, Hardi (24) warga Desa Mororejo Kaliwungu, akhirnya ditangkap Tim Rajawali Polres Kendal.
Dihadapan petugas, pelaku Hardi mengaku, nekat melakukan pembunuhan dengan memukulkan batu ke kepala korban, karena dia tidak terima disorot lampu hp ke wajahnya oleh korban saat tiduran.“Saya kan capek, seharian mencari kepiting di tambak, saat akan tidur wajah saya berulang kali disorot lampu Hp,” kata pelaku Hardi, yang sehari- hari tidak mempunyai pekerjaan tetap ini.
Pelaku spontan memukul korban karena jengkel. Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, setelah ada informasi penemuan mayat oleh saksi Joko Suprianto dan Yanto Supriyana. Pihaknya langsung mengirim petugas untuk melakukan olah TKP dan mengejar pelaku. Petugas membutuhkan waktu kurang dari lima jam unruk membekuk pelaku.“Diduga, korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan batu dan kehabisan darah,” kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.
“Bersama barang bukti berupa batu seberat dua kilo gram, pelaku langsung dibawa ke Polres Kendal untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif ini, akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (AU/01)