KENDAL – Kedatangan petugas Pengadilan Negri (PN) Kendal untuk melakukan penelitian (Constatering) ke lokasi lahan sengketa, antara PT. Soekarli Nawaputra Plus dengan petani Dayunan, Selasa (21/01/2020), di tolak warga. Diduga Penelitian ini sebagai tahapan awal sebelum melakukan eksekusi lahan warga. Penolakan ratusan warga Dayunan itu, dilakukan dengan cara memblokir jalan desa yang menuju lokasi lahan sengketa. Warga yang diwakili Trisminah dan petugas dari Pengadilan Negeri Kendal yang diwakiki, Munir Hamid, sempat berargumentasi. Lantaran belum ada titik temu, kemudian Munir, dan beberapa petugas kepolisian, memilih kembali ke kantor.
Trisminah, menjelaskan tanah sengketa seluas 16 Hektar yang saat ini dikelola oleh 76 Kepala keluarga (KK), adalah sumber pencaharian utama warga. Ada sekitar 252 warga yang menggantungkan hidupnya kepada lahan tersebut. Tanah tersebut merupakan tanah orang tua atau kakek dari warga. “Pada tahun 1960an, tanah ini diberikan oleh negara kepada warga, karena telah berjasa turut dalam perjuangan Kemerdekaan. Warga pada saat itu mendapatkan letter/petok D atas nama masing-masing 13 Warga,” kata Trisminah.
Trisminah, menjelaskan pada tahun 1970 , oknum kepada desa memerintahkan untuk menarik dan merampas petok D milik warga, dengan alasan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Negara. Warga kemudian mengetahui, bahwa lahan tidak dikembalikan kepada negara, tetapi diberikan kepada PT Soekarli Nawaputra Plus dan ditanami Cengkeh.
“Sampai saat ini , berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada peralihan hak atas tanah , sehingga sampai saat ini hak kepemilikan tanah tersebut masih dimiliki oleh 13 warga,” ujarnya.
Menurut Trisminah, dirinya bersama warga sudah bertahun-tahun berjuang untuk mempertahankan lahan seluas 16 hektar itu , supaya tidak diambil alih oleh PT. Soekarli. Pada tahun 2015, pada pengadilan tingkat pertama , PN Kendal memutuskan untuk memenangkan warga atas dasar PT. Soekarli Nawaputra Plus . PT Soekarli kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang memutuskan memenangkan PT Soekarli dan membatalkan putusan PN Kendal. Atas putusan itu warga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi warga.
“Kami meminta ada dialog dengan PT. Soekarli Nawaputra Plus,” kata Munir.
Terkait dengan tawaran itu, Trisminah, mengatakan siap melakukan dialog dengan pemilik PT. Soekarli, tetapi secara langsung dan tidak diwakilkan. Sebab, menurut dugaan Trisminah PT. Soekarli tidak ada. “Jangan diwakilkan pengacaranya. Kami siap bertemu dan berdialog dengan pemilik PT. Soekarli,” ujar Trisminah.(AU/01)