Tipu Warga, Polisi Gadungan Dibekuk Reskrim Polsek Randublatung

0
153

BLORA –  Sumijan alias Joko (45) warga Dukuh Kradenan RT 03 RW 03 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Randublatung, setelah melakukan  penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kejadian itu bermula, Kamis 21 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika korban Susanto (38) alamat Dukuh Bantengan RT 09 RW 01 Desa Jati Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang sedang berada di sawah tiba-tiba didatangi pelaku.

Menurut Susanto,  pelaku mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Randublatung. Mereka menawarkan dua mesin diesel merk Kubota dengan harga Rp. 10.000.000, bisa dibayar setengah harga dulu dan dilunasi bulan depan.”Kemudian saya memberikan uang tersebut, untuk membeli mesin pompa disel itu,” jelasnya.

Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Supriyo menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Randublatung untuk mengelabuhi korbannya. Dari situlah korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada tersangka untuk membeli mesin disel yang dijanjikan tersebut.

“Korban memberikan uangnya Kamis 21 Nopember 2019 pukul 08.00 wib di jalan Beran turut tanah Kelurahan Randublatung RT 07 RW 02 Kecamatan Randublatung,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dari informasi masyarakat tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Randublatung pada hari Selasa kemarin di lokasi taman kota Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora Jawa Tengah.

“Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap petugas mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama dan yang kedua kali ini akhirnya dapat digagalkan Polisi. Petugas juga. berhasil di sita mesin disel sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Randublatung. Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.

“Dari perbuatannya selain mencoreng citra Polri di mata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipua, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Supriyo. (KU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini