BLORA – Dampak pencemaran Sungai Bengawan Solo dari Hulu, oleh polutan yang berbahaya untuk kesehatan. Membuat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amerta Blora, memutuskan menghentikan distribusi airnya ke 12.000 pelanggan. Pasalnya air baku dari Sungai Bengawan Solo tersebut tidak layak pakai, hal ini pun menjadi perhatian Komisi C DPRD Blora, untuk melihat kondisinya langsung ke lapangan.
Komisi C melakukan kunjungan ke lokasi pengolahan
air baku PDAM di Cepu Bengawan Solo, Kamis (28/11/2019) rombongan anggota DPRD Blora dari Komisi C, melakukan perjalanannya ke Cepu, yaitu tempat pengolahan air baku PDAM Tirta Amerta Blora.
Anggota Komisi C dari Partai Hanura, HM. Warsit, menyampaikan bahwa kehadiran para anggota Dewan tersebut adalah untuk membantu PDAM Blora, dalam mencari solusi untuk kepentingan warga Blora. DPRD Blora siap membantu membahas dan mengawal penambahan modal subdisi untuk pengolahan air baku dari Sungai Bengawan Solo.
“Kami tahu, PDAM Blora sangat jujur dalam mengelola air untuk warga Blora, banyune abang yo dikirim abang,” selorohnya, sehingga mengundang senyum bagi Dirut PDAM, mendengar sindirannya.
Menurut Warsit, pihaknya hadir untuk membantu, mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Blora, masalah pencemaran ini adalah masalah Nasional, Gubernur saja tidak mampu, nah kita harus cari jalan keluarnya.”Bagaimana membuat air ini menjadi bersih dan layak pakai, kalo perlu ditambah anggarannya berapa, ajukan saja kepada kami (DPRD), kami akan bantu,” tandasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Amerta, Yan Riyanta Pramono, menjelaskan kepada rombongan Wakil Rakyat tersebut, terkait penghentian penyaluran air bersih disebabkan tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo saat ini.
“Air baku kami tercemar dari hulunya, dugaan kami dari industri, yang membuang limbahnya ke Bengawan Solo, sehingga air kami berubah warna, menjadi hitam dan ini berbahaya bagi kesehatan pelanggan kami jika dipakai, oleh karena itu, kami hentikan penyalurannya, menunggu penanganan dari DLH Provinsi,” ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Amerta, Yan Riyanta Pramono
Sementara itu, Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan anggaran sebesar Rp. 10 Milyar untuk mengolah air baku dari Bengawan Solo itu, menjadi layak pakai, untuk masa 5 Tahun. Sehingga bila dihitung dibutuhkan subsidi sebesar Rp. 2 Milyar per tahunnya. Gayung bersambut, mendengar hal itu, Warsit langsung menyampaikan setuju untuk diajukan dan dibahas dengan DPRD Blora.
“Sesuai dengan amanat UUD, bahwa bumi, air dan mineral yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kepentingan hajat hidup rakyat, namun harus benar – benar tepat, dan benar – benar ada ahlinya, agar tidak muspro dananya nanti,” paparnya kembali kepada jajaran Direksi PDAM.
Disaat yang sama, Ketua Komisi C, Subroto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyampaikan kepada awak media, terkait pencemaran air baku tersebut, mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secepatnya bertindak.
“Kami meminta agar Pemprov Jateng segera bertindak kepada perusahaan – perusahaan nakal itu, jatuhkan sanksi seberat – beratnya, atas pencemaran lingkungan, apalagi sungai Bengawan Solo adalah menjadi air baku bagi PDAM Blora yang memiliki puluhan ribu pelanggan, yang menggantungkan airnya dari sini, ini tidak boleh terulang terus,” tandasnya.
Perlu diketahui, informasi dari bagian laborat PDAM Blora, menyampaikan bahwa pencemaran air baku saat ini, tidak layak disalurkan ke pelanggan.
Untuk pengolahan air baku dari proyek SPAM yang menghabiskan biaya Rp. 135 Milyar itu, sampai sekarang belum ada penyerahan pengelolaan ke PDAM Blora. (KU/01)