BATANG – Proses perubahan raperda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Batang, Jawa Tengah sempat berlangsung alot hingga memakan waktu yang cukup lama. 2 tahun berjalan akhirnya di penghujung tahun 2019 ini para anggota dprd sepakat dan setuju atas perubahan Raperda tersebut, Senin (25/11/2019).
Dalam agendanya, perubahan raperda RTRW Kabupaten Batang tahun 2019-2039, menambah urutan kelima dari 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah yang sudah diselesaikan dan masuk masa tunggu pengesahan dari pemerintah provinsi.
Dengan disetujuinya perubahan Raperda RTRW Pemda Batang tersebut, kedepan bisa menjadi pijakan atau acuan dasar dari peross perijinan pemanfaatan ruang, baik pusat maupuan daerah, khususnya dalam RPJPD dan RPJMD. Diakui proses ini memakan waktu hingga 2 tahun lantaran harus ekstra hati-hati dengan melibatkan semua elemen.”Dari berbagai pihak saat dengar pendapat untuk bisa menghasilkan regulasi pembangunan daerah setempat,” jelas Wihaji Bupati Batang.
Sementara itu Ketua DPRD Batang, Maulana Yusuf mengatakan, agenda rapat Paripuna DPRD dengan acara persetujuan bersama DPRD dan Bupati Batang terhadap dua Raperda yang meliputan Raperda tentang RTRW tahun 2019-2039 dan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mendapat persetujuan bersama.”Setelah proses persetujuan di pemerintah daerah tingkat satu kini dilanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jawa Tengah,” terangnya.
Regulasi RTRW tersebut sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi perizinan, pemberian insentif, dis-insentif dan peraturan zonasi serta penerapan sanksi-sanksinya.(UJ/01)