BATANG – Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi sesuai kesepatan hanya Rp 150 ribu. Suyono wanti-wanti para pejabat desa ataupun panitia tersebut jangan sampai ada yang terjerat hukum lantaran kasus pungutan liar. Penegasan itu kembali disampaikan karena banyaknya keluhan masyarakat yang mengikuti program nasional sertifikat tanah secara masal lantaran dipungut biaya diatas Rp 500 ribu.
Persiapan tahun anggaran 2020 program nasional dibidang agraria yang disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, saat mengisi kegiatan sosialisasi PTSL di Pendopo Agung Kantor Bupati Batang senin (11/11/2019). Dalam sosialisasi tersebut dihadiri dari Forkompimda terkait dan perwakilan pejabat desa.
Untuk memperlancar kegiatan sertifikat masal tanah geratis, Wakil Bupati Batang, Suyono menyampaikan, terkait program nasional pertanahan yang sudah dianggarkan oleh APBN tersebut, “Pemkab Batang mendapatkan jatah 57000 bidang tanah untuk disertifikatkan,” ujarnya.
Namun demikian praktek di lapangan rawan disalahgunakan lantaran geratis, terlebih dalam hal memungut besaran biaya yang dibebankan ke warga pemilik tanah. Pengalaman tahun sebelumnya biaya yang disepakati panitia sangat memberatkan lantaran lebih dari Rp 500 ribu. Untuk itu Wakil Bupati Batang, Suyono menegaskan hasil dari kebijakan keputusan bersama menyepakati kalau ada biaya hanya Rp 15o ribu saja tiap bidang tanah,” jelasnya.
Suyono menambahkan, manakala dari patokan tarif tersebut dirasa masih belum bisa menutupi biaya pelaksanaan teknis dilapangan, bisa berkoordinasi kepejabat terkait terlbih dahulu untuk dilanjutkan musyawarah supaya mencapai kesepakatan antara pemilik tanah dan para pejabat terkait, supaya tidak terjadi adanya penyalah pahaman pungutan liar yang mengakibatkan para pejabat desa dan panitia berurusan dengan hukum,” imbuhnya.
Kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian masalah Kantor Pertanahan Batang, Sugiarto mengakatan terkait pembiayaan dalam program nasional sertifikat masal tanah atau PTSL tersebut sesuai regulasi yang berlaku semua pembiayaan pendaftaran sertifikat tanah geratis. Patok, materai dan biaya foto kopy saja yang harus dibiayai sendiri oleh pemilik tanah,”ungkapnya.
Sugiarto menambahkan, untuk melakukan penambahan biaya pada pelaksanaan penyertifikatan tanah tersebut bisa dilakukan manakala sudah melakukan koordinasi ke semua pihak dan terutama bisa dipertanggungjawabkan atas laporan penggunan dari pungutan. Hal tersebut supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,”harapnya.(UJ/01)