Divonis 20 Tahun, M Minta Hukuman Kebiri

0
89

BLORA  Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora atas terdakwa M, ayah kandung yang tega merenggut keperawanan anaknya memvonis 20 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta subside 2 bulan kurungan, Kamis (24/10/2019)

Namun terdakwa menolaknya, justru meminta dihukum Kebiri. Vonis Majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subside 4 bulan kurungan.

Perlu diketahui, bahwa kebiri kimia merupakan tindakan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang, sehingga orang tersebut tak lagi berminat pada hubungan seksual. Caranya  dengan menyuntikan obat berupa senyawa kimia ke dalam tubuh. Obat ini berfungsi mengurangi testosteron dan estradiol hormon seksual pada pria.“Nyuwun Kebiri. Kebiri aja buk (Majlis Hakim),” ucap M dalam ruang sidang kemarin.

Keinginan terdakwa ini sontak membuat kaget ruang persidangan. Mulai dari majelis hakim, pengacara, JPU maupun tamu undangan. Sebab, dalam pembelaan sebelumnya, terdakwa ingin keringanan hukuman.

Atas permintaan terdakwa tersebut, majelis hakim meminta terdakwa mengajukan banding dan diberi waktu selama 7 hari usai vonis kemarin. Majelis hakim juga sempat menegur terdakwa karena saat pembelaan menginginkan keringanan hukuman. Namun setelah putusan meminta untuk di Kebiri.“Kemarin waktu pembelaan meminta diringankan. Kalau mau minta kebiri silahkan ajukan memori banding,” ucap Ketua Majlis Hakim Dwi Ananda Fajarwati kepada terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Blora, Lilik Sugiyanto mengaku, vonis majlis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya. Bahkan vonisnya lebih tinggi. Untuk itu pihaknya tidak berfikir untuk melakukan banding. “Sudah sesuai,” ucapnya.

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Dwi Ananda Fajarwati, Morinda Kresna, dan Yayuk Musyafiah kemarin berlangsung singkat. Dimulai pukul 15.30 WIB, selesai pukul 16.14 WIB. Soal permintaan Kebiri, dia tidak banyak berkomentar.“Itu hak terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Sugiyanto mengaku heran dengan kliennya. Menurutnya putusan kemarin cukup tinggi. Diluar perkiraan. Meski begitu kliennya masih menginginkan hukuman tambahan. Yaitu kebiri.“20 tahun itu sudah tingggi. Ini malah minta di Kebiri. Tapi apapun itu, kalau mau banding kita damping. Tadi juga sudah saya tegaskan, namun masih bimbang,” jelasnya.

Majelis hakim memvonis 20 tahun kepada terdakwa lantaran selama dalam persidangan, terdakwa berbelit-belit. Membuat sang anak trauma. Tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, sang anak yang dilahirkan juga meninggal dunia akibat kelainan janin.

Terdakwa sendiri dinyataan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua Yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu  No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Diketahui bersama, untuk memuaskan hawa nafsunya, warga Kecamatan Japah, Blora ini rela merenggut kehomatan darah daging sendiri. Bahkan perbuatannya sudah dilakukan sejak anaknya usia 11 tahun. Sekarang korban hamil 8 bulan. Kondisi janin juga mengalami kelainan dan saat ini janinnya tidak terselamatkan.(KU-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini