KENDAL – Komisi A DPRD Kendal menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Langenharjo, Jumat (11/10/2019). Sidak diikuti seluruh anggota Komisi A DPRD Kendal didampingi pejabat Diskominfo Kabupaten Kendal.
Dalam sidak, Komisi A menemukan BTS tersebut tidak dipasang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu pihaknya meminta provider pemilik BTS harus memasang IMB.”Provider pemilik BTS harus memasang IMB, sebagai bukti kalau BTS itu sudah berijin,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kendal, H Munawir SSos disela-sela sidak.
Munawir juga mendorong agar Bupati Kendal segera menindaklanjuti surat para pemilik provider yang meminta keringanan pembayaran retribusi sesuai dengan surat edaran menteri keuangan. Dikatakan, tarif retribusi BTS di Kabupaten Kendal sesuai dengan Perda nomor 8 Tahun 2017 dinilai terlalu mahal sehingga harus disesuaikan dengan surat edaran Menteri Keuangan.”Bupati harap segera menindaklanjuti surat permohonan keringanan dari provider. Permohonan mereka sangat beralasan karena didasarkan surat edaran menteri keuangan,” jelasnya.
Dijelaskan, target pendapatan daerah salah satunya retribusi BTS dari sebelumnya Rp 1,5 Milliar dibaikkan menjadi Rp 2,35 Milliar.”Sampai dengan hari ini sudah hampir nutup namun masih kurang Rp kurang 100 juta. Kalau Bupati memberikan keringanan retribusi, maka retribusi sektor ini akan segera tertutup,” jelasnya.
Plt Diskominfo Kabupaten Kendal, Wiwit Andariyono mengatakan pihaknya diap menindaklanjuti masukan Komisi A DPRD Kendal yang meminta agar provider memang bukti IMB di BTS mereka. Dikatakan, di Kendal ada 249 BTS dari 14 provider. Dijelaskan, retribusi dari sektor BTS selama ini lancar karena bagi meraka yang tidak mau bayar bisa diberikan sanksi pidana.”Saat ini, mereka minta keringanan pembayaran retribusi sesuai surat edaran Kementrian Keuangan,” jelasnya. (AU/01)