Kaum Muda NU Kendal Ngaji Lingkungan, Soroti Maraknya Tambang Illegal

0
322

KENDAL – Kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kendal tang terdiri dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Cabang Kendal, GP Ansor, Banser dan sejumlah pegiat lingkungan menggelar ngaji lingkungan tentang maraknya tambang illegal di Kabupaten Kendal, di Ponpes Al Istiqomah, Desa Penaruban, kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Sabtu, (25/05/2019) mulai pukul 20.00 WIB.

Ketua Panitia, Ahmad Tajudin mengatakan tema yang diangkat Tinjauan Tata Kelola Pertambangan Mineral Non-Logam (Galian-C) di Perbukitan Blorok-Kedung-Pengilon dan Kabupaten Kendal. Sebagai narasumber, tambahnya, pihaknya menghadirkan pakar lingkungan dan praktisi pertambangan. DR Rusmadi akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang yang baru saja meraih gelar doktor Ilmu Lingkungan dari Undip Semarang, Iwan Muhtadi ST dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kendal dan Muhammad Soleh ST dari asosiasi penambang Kabupaten Kendal.

Dikatakan, sektor pertambangan memegang peranan penting dalam mendukung jalannya pembangunan. Namun disayangkan aktivitas pertambangan ini acapkali menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Jamak ditemukan area pasca tambang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi. Malah belum lama ini kubangan bekas galian C di wilayah Kaliwungu Selatan memakan korban nyawa.”Sudah beberapa kali bekas penambangan mengakibatkan korban jiwa dan bencana yang sampai saat ini harus dicarikan solusinya,” katanya.

Sumardi Arahbani, Sekretaris IKA-PMII cabang Kendal yang juga pegiat lingkungan, mengatakan penambangan di kawasan perbukitan Blorok-Kedung Pengilon Brangsong yang diangkat sebagai tema diskusi, sebagai titik tolak untuk menyorot carut-marutnya aktivitas penambangan di Kabupaten Kendal.

“Belum lama ini kami turut mengawal aspirasi warga desa Tunggulsari Brangsong yang terganggu dengan aktivitas penambangan di desanya. Dari dinas terkait sudah merespon dengan menutup lokasi,” terang Sumardi yang juga sebagai anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Kendal.

Sumardi menerangkan, perihal tata kelola usaha pertambangan sebenarnya sudah diatur dengan rinci dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan diperjelas lebih lanjut dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018.

Menurutnya, jika peraturan tersebut dilaksanakan dengan semestinya, maka konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial dapat dilaksanakan seiring sejalan.

“Namun dalam prakteknya banyak kegiatan pertambangan yang tidak berijin (illegal), mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan kewajiban lingkungan lainnya,” pungkasnya.

Kiai Ali Shodiqun, SPd, MPd, pengasuh Ponpes Al Istiqomah, sebagai salah satu ketua IKA PMII Kendal yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah, mengatakan forum Ngaji Lingkungan ini terbuka untuk umum.

“IKA PMII yang lekat dengan tradisi pesantren ini bukan cuma bergerak di bidang keagamaan, tapi kami juga ingin berkontribusi untuk keberlangsungan hidup masyarakat Kendal. Pembangunan itu sudah keniscayaan, namun tidak semestinya meninggalkan akar tradisi masyarakat dan mengabaikan aspek lingkungan,” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini