KENDAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal berhasil mengungkap pengedaran narkoba di wilayah Sukorejo. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers di Kantor BNNK Kendal, Senin (13/05/2019). USM (45) warga Desa Tlangu RT 03 RW 03 Kecamatan Sukorejo yang sudah 20 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan dirumahnya usai mengkonsumsi barang haram tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,48 gram, 1 buah alat hisap bong, 1 korek api, 1 sedotan dan 1 kertas alumunium foil.
Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie SH MSi mengatakan pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pemakai narkoba di daerah Sukorejo. Pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk dicek lokasi. “Ternyata benar sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku membeli sabu-sabu melalui jasa temanya. Menurut Sharlin pelaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 1999.”Dalam sebulan pelaku bisa konsumsi empat kali,” katanya.
Menindaklanjuti masalh itu pihaknya akan dikakukan Tim Assisment Terpadu (TAT) untuk menentukan nasib selanjutnya pelaku.
Sedangkan USM mengaku sudah memakai sabu -sabu sejak tahun 1999. Dikatakan dalam satu bulan dirinya bisa memakai 3-4 kali. Setiap menikmati barang haram itu diri hanya sendiri.”Terahir saya beli 1 gram seharga Rp 1,2 juta, sebulan bisa 2-3 kali kalau tidak pakai badan rasanya sakit,” akunya.
Dia mengaku paling sering mengambil darang dari wilayah Kendal. Sedangkan saat ditanya rehabilitasi dirinya mengaku belum pernah berobat. Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 sibsider pasal 127 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AU/01)