KENDAL – Diduga tidak netral, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial R dari Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, dilaporkan oleh Panwaslu Ngampel ke KPU Kendal. R diketahui me-like unggahan berita debat capres yang mengunggulkan salah satu paslon. Akun yang mengunggah adalah facebook parpol pengusung capres tersebut yaitu PPP.
Ketua Panwaslu Ngampel Muh Nasro di Kantor Bawaslu Kendal mengatakan, R diduga melanggar etika penyelenggara Pemilu. KPU Kendal melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Rabu, (13/03/2019) siang. “Baru saja saya ikuti sidang atau klarikasi di KPU untuk memberi keterangan. Saya sebagai Pelapor. R datang sebagai Terlapor,” kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh Nasro.
Dikatakan, dirinya juga memberi keterangan bahwa Ketua KPPS (isial R) diduga langgar kode etik penyelenggara Pemilu. Karena sebelumnya, Panwaslj Ngampel menemukan R sebagai Ketua KPPS dianggap bersikap tidak netral. R juga sudah diklarifikasi di Kantor Panwaslu Ngampel.
Tidak cukup itu, bukannya insaf, usai klarifikasi di Ngampel ternyata R masih aktif me-like unggahan dari facebook parpol yang sama. Dikatakan, R masih aktif me-like dan komentar ketika ada unggahan informasi dari medsos PPP.”Dulu, awal jadi PPS, R kami temukan masuk SIPOL PPP. Lalu, menyatakan bukan anggota parpol. Tetapi sikapnya sekarang menunjukkan berbeda,” lanjut Nasro.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, mengatakan pengawas telah bekerja profesional. Dikatakan, Panwslu Ngampel sudah prosedural, setelah menemukan informasi dilakukan klarifikasi, dan melaporkan.”Dugaan pelanggaran etika PPK sudah ditangani KPU Kabupaten Kendal,” kata Ubaidillah. (AU/01)