Empat Pengedar Upal Dibekuk

0
187
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha menata barang bukti upal yang disita petugas.

KENDAL – Satuan Resesre dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil membekuk empat pengedar Uang Palsu (Upal), Selasa (05/02/2019). Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 38.200.000.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha ST MH  menjelaskan kronologi penangkapan, berawal adanya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu pada tanggal 2/3/2019, dengan terlapor Nasoka (69) warga Ngampel Kabupaten Kendal.

Atas laporan tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemerikasan tersebut petugas mendapatkan Upal Rp 38.200.000 yang disimpan tersangka.

Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan uang palsu tersebut dari Suradi dan Intan Nurmawati Putri dari Semarang.

Dari Nasoka Satreskrim Polres Kendal kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lainya yakni dua orang laki-laki dan seorang wanita, Suradi, Joko Yatmo (52) dan Intan Nurmawati Putri (23) serta barang bukti  Uang palsu sebesar Rp 16.750.000.

Ketiganya ditangkap dirumah salah satu tersangka diwilayah Kalipancur Ngaliyan Semarang.” Saat ini kita berhasil menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total Rp.54.950.000. Dengan rincian Pecahan 100.000 sebanyak 542 lembar berbagai seri dan pecahan 50.000 sebanyak 15 lembar, berbagai seri,” jelasnya.

Dikatakan,dari tersangka Intan, polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario Nopol H 2760 BBE tahun 2018 warna hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, eeempat tersangak dikenakanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar. (ZMR/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini