Masyarakat Dihimbau Segera Rekam E-KTP

0
48
Keterangan Foto: Masyarakat sedang antre mengurus data kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kendal.

KENDAL – Masyarakat yang belum rekam E-KTP dihimbau segera melakukan rekam, pasalnya hingga saat ini masyarakat Kendal yang belum melakukan rekam mencapai 25. 466 jiwa. Padahal pemerintah pusat mentargetkan, tahun 2019, seluruh masyarakat Indonesia gang sudah cukup umur yang belum rekam, harus sudah terekam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Bambang Dwiono mengatakan, warga yang data kependudukannya diblokir karena belum melakukan perekaman data e KTP, maka akan kesulitan melakukan transaksi dengan lembaga yang pelayanannya berhubungan dengan data kependudukan, seperti perbankan, sehingga tidak bisa melakukan transasi dengan bank, seperti pengambilan uang di bank.”Kami mengimbau kepada seluruh warga agar segera melakukan perekaman data e KTP yang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan atau ke kantor Dispendukcapil,” imbaunya, Senin (03/12/2018). 

Dikatakan, sampai akhir November ini masih ada sekitar 25.466 warga Kabupaten Kendal yang belum melakukan perekaman data E-KTP. Perekaman data E-KTP merupakan hak warga, sehingga seharusnya dilakukan, namun karena berbagai hal banyak warga yang belum melakukan perekeman data e KTP. Blokir data kependudukan akan dibuka lagi jika warga melakukan perekaman data e KTP. “Data kependudukan itu penting, bukan hanya E-KTP, tapi juga KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, sehingga harus dimiliki oleh tiap warga,” ujarnya.

Bambang mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan agar warga bisa melakukan perekaman. Selain terus melakukan sosialisasi, juga melakukan jemput bola ke desa-desa, bahkan datang ke sekolah untuk melakukan perekaman dara e KTP bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun. “Kamai terus menghimbau dan melakukan sosialisasi, seperti lewat spanduk maupun brosur kepada m,asyarakat,” pungkasnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi melalui radio, baliho dan pemberitahuan langsung kecamatan dan desa. Gerakan Indonesia Sadar administrasi kependudukan (Gisa). Akta kelahiran, akta kematian, rekam, minta KTP, mengurus pindah, mengurus pergantian KK, perubahan status KTP. 

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Akhyan mengatakan, untuk merealisasi target tersebut pihaknya sudah melakukan bebrapa program diantaranya pendaftaran Online, jemput bola ke desa, hari Sabtu buka menerima rekaman, menghimbau yang belum perekaman.”Kalau ada undangan untuk rekam, petugas  Dispendukcapil siap datang. Untuk penyandang difabel didatangi ke rumah,” jelasnya. 

Ditambahkan, salah satu solusi perekaman yaitu mendatangi sekolah bagi siswa yang berumur 16 tahun tetap dilakukan perekaman namun E-KTP diberikan saat mereka berusia 17 tahun. Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) bekerja sama dengan sekolah dan PKK mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini