
KENDAL – Setelah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kendal, ahirnya peserta tes seleksi perangkat desa dipertemukan dengan lembaga assesment, STIE Semarang, JB Prtama dan LPMP dengan sistem CAT. Pertemuan yang difasilitasi DPRD Kendal, dilaksanakan di ruang serbaguna, Rabu (28/11/2018).
Seperti diberikatakan, sejumlah peserta tes seleksi perangkat desa muncul sejumlah masalah diantaranya ada empat peserta yang terdiri dari tiga dari Desa Purwokerto Kecamatan Patebon dan satu dari Des Pucangrejo Kecamatan Gemuh, nilainya tidak muncul. Ada juga peserta yang nilainya sama, serta sejumlah masalah lainya Disampaikan dan tanggapinya langsung pihak ketiga.
Dari tiga lembaga assesment, peserta paling banyak mengeluhkan atas penyelenggaraan yang dilakukan STIE Semarang. Ketua Komisi A DPRD Kendal, Solihin mengatakan, audiensi dilakukan atas adanya laporan dari beberapa peserta seleksi calon perangkat desa yang tidak puas dengan pelaksanaan CAT yang telah dilaksanakan 22 November lalu. Oleh karena itu DPRD Kendal mempertemukan pihak Lembaga Assesment untuk memberikan penjelasan kepada peserta seleksi calon perangkat desa tentang permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan CAT.”Dewan hanya memfasilitasi audiensi ini supaya permasalahan ini bisa selesai secara tuntas, termasuk jika ada yang tidak puas dengan penjelasan dan ingin melihat rekam jejak IT ke kampus pun, kami siap memfasilitasi,” katanya.
Jefri Heridiansyah dari pihak STIE Semarang mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas penyelenggaraan CAT dengan baik dan sesuai aturan. Peralatan yang digunakan, seperti komputer dan server pun dalam kondisi baik dan tidak bermasalah.
Dikatakan, peralatannya tidak bermasalah, buktinya pada pada sesi 2 dan 3 berjalan lancar dan tidak ada kendala. Dan pada sesi pertama pun yang nilainya tidak keluar hanya dialami 4 peserta.“Itu terjadi karena human error, kalau masih ada yang kurang puas, kami mempersilahkan datang langsung ke kampus untuk memelihat rekam jejak IT-nya,” kata Jefri.
Jefri pun mengatakan, pihaknya waktu itu siap mengadakan tes ulang bagi peserta yang nilainya tidak muncul, namun karena menurut TP3D, bahwa tes ulang tidak diatur dalam Perbup Nomor 51 Tahun 2017, maka tes ulang tidak bisa dilakukan. “Tes ulang ternyata tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan yaitu Perbup nomor 51 tahun 2017,” jelasnya. (AU/01)