DPRD Kendal Usulkan Raperda Inisiatif RTH dan Perubahan Raperda Keuangan Daerah

0
130
Keterangan Foto: DPRD Kendal menggelar publik hiring tentang Raperda Inisiatif RTH dan Perubahan Raperda Keuangan Daerah.

KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar publik hearing yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (21/11/2018). Pertama tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 11 tahun 2007 pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kendal, kedua Raperda inisiatif tentang pengelolaan rumah terbuka hijau di Kabupaten Kendal, Rabu (21/11/2018). Acara publik hearing dikuti puluhan tokoh masyarakat, sejumlah anggota anggota DPRD Kendal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tenaga konsultan dua Raperda tersebut, Indraya mengatakan, sebelum membuat regulasi berupa Raperda maupun perubahan perda maka masukan masyarakat sangat penting karena. Segala aturan itu dibuat kembalinya kepada masyarakat.

Dikatakan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 11 tahun 2007 pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kendal,ada sejumlah masukan diantaranya pasal 1 ditambahkan, nomor 53 sehingga berbunyi sebagai berikut: 53. Sistem pengendalian intern keuangan daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi. Untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.”Tambahan peraturan itu nanti akan dibahas pansus dimana masukan dari masyarakat akan dimasukan untuk menyempurnakan perda yang akan dirubah,” katanya.

Sedangkan untuk aturan memberi arahan DPRD mengelola Ruang terbuka Hijau (RTH) pelaksaan sampai ada tindakan tidka sesuai aturan. Raperda  tentang pengelolaan rumah terbuka hijau di Kabupaten Kendal, merupakan Raperda inisiatif yang akan mengatur keberadaan RTH di Kabupaten Kendal.”Setidaknya ada 16 bab yang diusulkan untuk mengatur tentang RTH di Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Nashri mengatakan, tujuan dilaksanakannya publik hiring agar ada masukan dari masyarakat terkait rencana pembentukan perda inisiatif tentang RTH. Dikatakan, pihaknya mendorong masyarakat yang memberikan masukan agar ditulis secara detai dan terperinci sehingga tidak kabur dan apa yang diharapkan masyarakat benar-benar masuk dalam Perda jika sudah disahkan nanti.”Tolong diusahakan masukan dilakukan secara tertulis lebih bagus, biar masukan itu betul-betul dimasukan dalam Raperda yang akan dibahas,” katanya.

Diharapkan untuk ketentuan pidana itu penting dibahas secara mendalam agar nantinya Satpol PP selaku petugas penegakan Perda di lapangan tidak menjadi ambigu atau tumpul.”Dengan payung hukum yang jelas diharapkan kedepan Kabupaten Kendal akan semakin baik,” ujarnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini