Subur Isnadi Ketua Peradi Cabang Kendal Periode 2018-2023

1
781
Keterangan Foto: Pengurus Peradi Abang Kendal Periode 2018-2023 dilantik.

KENDAL – H Subur Isnadi SH resmi dilantik menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2018-2023. Pelantikan dilakukan langsung Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi DR Achiel Suyanto S, SH MH MBA di Gedung KORPRI Kabupaten Kendal, Sabtu (17/11/2018). Pelantikan disaksikan Forkompinda, puluhan tamu undangan daei berbagai latar belakang profesi dan stake holder Peradi Cabang Kendal.

Ketua Panitia Heru Prasetya SH mengatakan, pelantikan Peradi Cabang Kendal mengangkat tema ‘Mewujudkan semangat jiwa kebangsaan melalui Peradi yang solid profesional dan bermartabat’. Dikatakan, tujuan pelantikan mewujudkan Peradi Cabang Kendal sebagai organisasi advokat mandiri dan bermartabat, ikut berpartisipasi hukum di Indonesia. Melegitimasi kepengurusan Peradi cabang Kendal periode 2018-2023.”Selaku panitia kami menyampaikan bantuan semua pihak atas terselenggaranya pelantikan ini,” ujar Heru.

Ketua Peradi Cabang Kendal H Subur Isnadi mengatakan, keberadaan anggota Peradi Cabang Kendal terdiri dari beragam pengacara. Dikatakan, advokat selalu bertemu dalam dunia sengketa, untuk itu dengan semangat ‘kuat dilakoni rak kuat tinggal ngopi’ yang penting semua advokat di Kabuapten Kendal harus bersatu jangan ribut.”Yang paling penting menjaga kebersamaan. Pengacara anak baik sehingga harus diperlakukan secara baik sehingga akan menjadikan profesi ini profesional dan bermartabat,” katanya. 

Subur menambahkan, Peradi Cabang Kendal siap melayani melayani masyrakat dari segi hukum dengan sebaiknya, terutama masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.”Setelah pelantikan kami segera raker menentukan program kerja, tadi tawaran Pemda untuk kerja sama juga akan dimasukan dalam program,” jelasnya.

Sedangkan perwakilan DPN Peradi, Achiel Suyanto mengatakan, profesi advokat merupakan profesi yang terhormat dan tidak mudah menjadi advokat karena harus menempuh pendidikat advokat yang ketat agar profesi advokat menjadi terhormat. Status advokat sampai seumur hidup, namun jika ada advokat dipercaya menjadi pejabat harus cuti profesi.”Advokat akan terhormat kalau dia bisa menjadi kehormatan sendiri,” ujarnya. 

Achiel menambahkan, advokat merupakan penegak hukum, untuk itu harus memiliki jiwa penegak hukum.”Jaga soliditas persatuan dengan penegak hukum yang lain di Kendal,” imbaunya. (AU/01)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini